Praktisi Hukum Zulkarnaen : Kepala Sekolah JT Dapat Diancam Pidana Penjara 4 Tahun
TULANG BAWANG -1detik, Kepala Sekolah Dasar (SD) Kagungan Dalam Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung (JT) diduga menipu dan menggelapkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa. Hal tersebut, dilakukan nya sejak tahun 2021.
Terungkap nya masalah ini, dikarenakan pengambilan uang PIP harus dilakukan oleh orang tua wali siswa itu sendiri ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak lagi melalui kepala Sekolah.
Dikatakan oleh salah satu Orang tua Siswa (Ag), bahwa dia ke BRI unit 2 membawa surat keterangan dari kepala sekolah, bahwa membenarkan siswa yang mendapatkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai SK PPK subsidi kelembagaan dan peserta Didik Direktorat Pembinaan SD.
"Setelah kami berkomunikasi dengan security BRI yang membantu proses pengambilan dana tersebut, ternyata semua siswa SD Kagungan Dalam Kampung Bujung tenuk yang mendapatkan bantuan beasiswa PIP sudah memiliki buku rekening," terangnya. Senin, (18/12/2023).
Yang lebih tragis, lanjut nya, bahwa bantuan yang didapatkan oleh siswa-siswi di Kagungan sejak tahun 2021 sudah sering diambil oleh Kepala sekolah (JT) ke BRI.
"Kami memang sering diminta untuk mengumpulkan KK dan KTP, ternyata digunakan oleh Kepala sekolah (JT) untuk mengambil uang beasiswa PIP milik anak-anak kami,"ungkapnya.
Setelah dari BRI, orang tua (AG) kerumah Kepala Sekolah JT, meminta buku rekening milik anaknya, dengan ngalor ngidul JT menjawab, bahwa buku-buku rekening sihwa-siswi tersebut ikut terjual di buku- buku bekas dan JT mengakui mengambil uang beasiswa PIP para siswa, uang itu diberikan nya ke orang miskin serta ke salah satu partai, karena menurutnya partai itu yang mengawal PIP sampai cair.
"Dia menjawab asal-asalan saja, kalau mau bersedekah tidak perlu Bu JT yang berikan ke orang miskin, karena bantuan itu milik anak kami, Bu JT juga ga pernah konfirmasi dengan kami terkait pengambilan uang PIP itu di BRI selama dua tahun ini. Karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Kepala Sekolah JT ke Polres Tulang Bawang, agar dia di proses secara hukum,"tegasnya.
Sementara, Praktisi Hukum Zulkarnaen, S.H., M.H, menyanyangkan perilaku Kepala Sekolah Dasar Kagungan Dalam (JT) melakukan penipuan dan penggelapan dana bantuan beasiswa PIP milik para siswa-siswi tersebut.
"Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, pelaku atau tersangka terancam pidana penjara 4 tahun,"jelas salah satu Advokat PERADI tersebut.Pewarta: Yantoni
0 Komentar