Tanjungpinang - 1detik.online
Polresta Tanjungpinang membekuk seorang pelajar
Sekola Menengah Kejuruan (SMK) bernisial ZH (16), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Hal itu diungkapkan oleh Kapolres kota Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa 5/12/2023.
Pelaku di tangkap bermula dari adanya laporan dari orang tua korban melalui Polsek Tanjungpinang Timur.dan tidak butuh waktu lama Tim gabungan
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 17:30 WIB Senin 4/12/2023, ketika di amankan pihak Kepolisian melakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku pun mengakui kesalahannya.
"ZH ditangkap saat sedang berkendara di kawasan Perumahan Alam Gas, sekitar pukul 17.30 Wib, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya," Ujar Kombes Pol Ompusunggu
Pelaku di laporkan telah melakukan pelecehan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun yang berhasil dibawa ke ruko kosong KM 12 di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban,dengan di iming imingi akan membelikan es cream
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan kronologis kejadian ini terungkap setelah seorang warga melihat korban dengan pakaian yang terlihat kotor.
Di mana waktu itu korban yang baru pulang Sekolah ini langsung didatangi ZH dan sempat membujuk korban dengan modus membelikan es krim.
"Lalu korban dibawa ke ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh," ungkapnya.
Seusai melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.
"Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual," Tambah Kombes Ompusunggu.
Dari pengakuan ZH, ia nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran dirinya sering menonton video dewasa lewat internet.
"Pelaku mengakui hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ZH dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku ZH kami tetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 UU tentang perlindungan Anak,” kata Kapolres.
Sementara itu, korban mendapatkan perlindungan dari instansi terkait untuk membantu penyembuhan trauma akibat kejadian ini.
0 Komentar