Perkara Tersangka Kasus Subang, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti

 







Berita1detik.online-


1Detik,Subang, 13 Desember 2023 15:21 Kuasa hukum tersangka kasus Subang, Ahmad Rifai, mempertanyakan alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ahmad Rifai, Bapak M. Yusuf, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Bapak Yusuf juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat Ahmad Rifai ini bermula dari ditemukannya sejumlah barang bukti di rumahnya, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api ilegal. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Ahmad Rifai sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.

Dalam sidang praperadilan ini, kuasa hukum Ahmad Rifai meminta agar pengadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya dan membebaskannya dari tahanan. Bapak Yusuf juga meminta agar pihak kepolisian mengembalikan barang bukti yang disita dari rumah Ahmad Rifai.

Sidang praperadilan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jaksa penuntut umum, pihak kepolisian, dan keluarga Ahmad Rifai. Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember 2023 untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

Diharapkan, sidang praperadilan ini dapat memberikan keadilan bagi Ahmad Rifai dan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Kabiro,subang,1detik)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!