Muncul Normalisasi Tak Bertuan di Desa Rangdumulya

Karawang-1detik.online. Kewajiban memasang papan proyek tertuang dalam peraturan presiden (perpres )No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012. Permen No 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota Insfaktuktur jalan dan proyek irigasi dan undang undang No 14 tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik, juga harus transfaran dalam hal besaran dan penggunaan anggaran, nama CV, Nomor Kontrak, Volume Pekerjaan.

Namun, lain halnya dengan proyek normalisasi di Desa Rangdumulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

Ketika awak media SATUDETIK investigasi ke lokasi,  Selasa (19/12/2023) tidak menemukan adanya papan informasi proyek pekerjaan, diduga pekerjaan normalisasi belum mengantongi Surat Perintah Kerja ( SPK ) kareba  belum terpampang papan informasi.

Ditempat yang sama warga ikut berkomentar perihal pekerjaan normalisasi karena tahun sebelumnya lokasi itu pernah di keruk. 
"Baru juga tahun kemarin di keruk sekarang koq di keruk lagi" tuturnya

Dari hasil investigasi awak media diketahui pemilik pekerjaan adalah KRY (wakil), 
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak yang bertanggung jawab untuk dipintai keterangan terkait pekerjaan normalisasi sungai di Desa Rangdumulya.
(M,R)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!