Fakfak.1Detik.Online-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Sebastian P. Handoko, SH, membeberkan perkara-perkara kriminal yang tengah di tangani korps Adhyaksa, sepanjang tahun 2023.
Mirisnya, dari puluhan perkara tindak pidana umum yang tengah ditangani lembaga penegak hukum ini, menunjukan betapa besarnya pengaruh minuman keras (Miras) beralkohol terhadap perkara-perkara tersebut. Bahkan presentasi perkara kriminal akibat pengaruh miras cukup mencengangkan yakni presentasinya mencapai 50 persen.
Lebih mencengangkan lagi, ternyata dari presentasi 50 persen perkara kriminal akibat pengaruh miras tersebut, 25 persen diantaranya adalah perkara asusila terhadap anak dibawah umur.
"71 perkara yang masuk tahun ini ya. Lima puluh persennya, rata-rata tersangkanya sebelumnya minum-minuman keras atau dalam pengaruh minuman keras". ujar Bastian kepada 1Detik, selasa (5/12) siang di Gedung Kejari Fakfak.
"Kalau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hanya satu dua, yang biasa itu pengeroyokan, penganiayaan dan yang banyak itu persetubuhan anak di bawah usia atau asusila terhadap anak dibawah umur, presentasinya 25 persen". imbuhnya.
Sebastian, turut mengapresiasi kerja Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Fakfak, yang juga bekerja keras dalam menangani perkara-perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Fakfak, yang juga saat itu hadir di Gedung Kejari Fakfak dalam rangka gelar perkara. (Ar)
0 Komentar