Fakfak.1Detik.Online-
Alokasi Dana Kampung, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan dalam RAPBN tahun 2024, pemerintah pusat (Pempus) telah menganggarkan dana Desa senilai Rp.71 triliun, atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan tahun 2023 ini. Uang negara tersebut, diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menanggulangi kemiskinan di Kampung.
Alokasi anggaran dalam jumlah besar yang dikucurkan Pempus guna mendukung pembangunan di Kampung-kampung ini, kini menjadi perhatian serius korps Adhyaksa.
Hari Senin 4 Desember lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH.,MH dan Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos.,MSi bersepakat, menandatangani perjanjian kerja sama antar kedua belah pihak. Kesepakatan kerja sama yang di teken di Gedung Wintder tuare tersebut, berkaitan dengan pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana kampung di Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Ruang lingkup kerja sama Pemkab-Kejari ini meliputi, pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana kampung dengan membentuk posko bersama jaga kampung di setiap Distrik dan kampung, Pengembangan sumber daya manusia dengan melakukan penyadaran hukum melalui program penerangan hukum di 142 kampung di Fakfak, pemantauan dan evaluasi, pertukaran data dan informasi, serta dukungan penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sarah Emelia C Bukorsyom, S.H, kepada 1Detik mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 yakni, membangun kesadaran hukum dari Desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Sekda, Sulaiman Uswanas, Kepala Bappeda, Para Kepala Seksi di Lingkungan Kejari dan 142 kepala Kampung se-Kabupaten Fakfak. (Ar)
0 Komentar