Berita 1deti.online
Kota Sukabumi,1detik.online menanggapi informasi dugaan KDRT (kekerasan dalam rumahtangga) yang di lakukan oknum anggota polri terhada korban murniyah Dwi Putri (33 tahun) yang tidak lain merupakan istrinya (Bayangkari) dan beredar di jejaring sosial wakapolres Sukabumi kota Kompol Tahir Muhidin memastikan pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
" Untuk proses KDRT nya baru hari ini kita terimah LPnya dan akan kita proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan untuk anggota yang bermasalah,karna dia anggota kepolisian,kita akan proses melalui propam dengan menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) selama 7 hari selama proses penyidikan lebih lanjut ",ujar Kompol Tahir kepada awak media *(ysn).
0 Komentar