Ini penjelasan Wakapolres Sukabumi kota menanggapi kasus KDRT yang tersebar di medsos

 

      Berita 1deti.online


Kota Sukabumi,1detik.online menanggapi informasi dugaan KDRT (kekerasan dalam rumahtangga) yang di lakukan oknum anggota polri terhada korban murniyah Dwi Putri (33 tahun) yang tidak lain merupakan istrinya (Bayangkari) dan beredar di jejaring sosial wakapolres Sukabumi kota Kompol Tahir Muhidin memastikan pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.


" Untuk proses KDRT nya baru hari ini kita terimah LPnya dan akan kita proses sesuai dengan peraturan hukum  yang berlaku dan untuk anggota yang bermasalah,karna dia anggota kepolisian,kita akan proses melalui propam dengan menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) selama 7 hari selama proses penyidikan lebih lanjut ",ujar Kompol Tahir kepada awak media *(ysn).




0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!