GP Hotel Lunasi Tunggakan Pajak 1,2 M.


Fakfak.1Detik.Online-

Tunggakan pajak Hotel Grand Papua (GP) Fakfak, yang sempat ramai diperbincangkan publik Kabupaten Fakfak di tahun 2022 silam, karena nilai tunggakan pajak yang cukup fantastis, akhirnya dapat dilunasi.


Persoalan tunggakan pajak GP, mencuat dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 di Gedung DPRD Fakfak. Para Wakil rakyat menyoroti tunggakan pajak senilai Rp. 1.218.917.006; (satu milyar, dua ratus delapan belas juta, sembilan ratus tujuh belas ribu, enam rupiah) tersebut.


Terkait persoalan tunggakan pajak milyaran rupiah ini, pekan lalu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fakfak, Saifudin, Amd, kepada 1Detik, menjelaskan jika tunggakan pajak tersebut telah dilunasi manajemen Hotel dengan cara menyicil.


"Untuk tunggakan Hotel Grand Papua Rp. 1,2 M itu sudah lunas tahun ini" ungkapnya.


Tak hanya melunasi tunggakan pajak Rp. 1,2 M, Grand Papua Hotel juga disebut rutin membayar pajak hotel tahun 2023, termasuk pajak hiburan dan pajak restauran.


"Hotel grand itu setiap bulan mereka bayar, bahkan kontribusi pajak hotel, restauran dan hiburan dari Grand Papua ke kita cukup besar. Jadi untuk kategori hotel yang taat bayar pajak di Fakfak itu, Hotel grand, Kokas mini hotel dan juga hotel tembagapura" ujarnya.


GP Hotel diketahui, menunggak pembayaran pajak, dampak dari merebaknya virus Covid19. Bahkan di masa pandemi Covid19, nyaris tak ada omset yang di hasilkan hotel bintang tiga ini. (Ar)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik