Diduga Proyek Siluman Abaikan K3, Proyek Normalisasi Drainase Di Wilayah Kelurahan Cibeunying Kabupaten Bandung

 

Berita1detik.Online-


Proyek Normalisasi Drainase di Jalan Ligar Raya, Kelurahan Cibeuying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, patut dipertanyakan publik. Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bandung ini diduga tidak transparan dan melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik. Minggu, (3/12/2023).
 
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek (2/12/2021) tidak terdapat papan informasi yang terpasang, yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahui. Hal ini mempersulit publik untuk melakukan pengawasan dan mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaan proyek. Dikhawatiran pelaksaan proyek tidak berjalan sesuai dengan perencanaan atau bestek yang telah ditetapkan.

Identitas perusahaan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini masih menjadi misteri. Tidak adanya papan informasi membuat identitas perusahaan tersebut menjadi tidak jelas. Padalah sudah seharusnya pada setiap proyek publik wajib memasang papan proyek yang berisi informasi lengkap tentang proyek tersebut. Informasi tersebut meliputi, antara lain, nama proyek, biaya, jadwal pelaksanaan, dan pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, proyek ini juga diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan pelanggaran ini patut menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Bupati Kabupaten Bandung.

Profesionalitas kerja kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas patut dipertanyakan, mengingat proyek dibiayai APDB pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
 
Rizky, salah satu pelaksana proyek, mengaku tidak mengetahui pasti nama perusahaan kontraktor pelaksana. Ia mengaku hanya sebagai subkontraktor dari CV. Zaky Putra, dan baru memulai pekerjaan pada hari Rabu, 29 November 2023.
 
Sementara itu, Lurah Cibeuying, Ojat, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan anggaran dari kabupaten dan sifatnya pemberitahuan saja ke kelurahan.
 
Mengingat hal ini, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari publik dan pihak berwenang terhadap proyek ini. Transparansi dan kepatuhan terhadap K3 harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang dibiayai oleh APBD.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Bupati Kabupaten Bandung diharapkan untuk turut serta dalam pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap segala potensi dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam setiap proyek publik.
(Aby Ajang)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!