Fakfak.1Detik.Online-
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, kembali menetapkan dan menahan dua tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Dua TSK yang di tetapkan penyidik yakni, Kepala Dinas (Kadis) DKP Fakfak yang juga dalam kapasitas sebagai KPA maupun PPK berinisial ECDS dan penyedia barang berinisial MNN.
Pantauan 1Detik di Gedung Kejaksaan Negeri Fakfak, pukul 17.19 Wit, kedua TSK keluar dengan posisi tangan diborgol, langsung menaiki mobil tahanan kejaksaan, menuju Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arthur Frits Gerald, SH.,MH, dalam acara konferensi pers di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sarah Emelia C Bukorsyom, S.H, rabu (29/11) pukul 18.08 Wit di Gedung Kejari, mengatakan, ECDS dan MNN tersangkut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek pada DKP Fakfak, tahun anggaran 2022, dengan total nilai anggaran Rp.24. 320. 451. 617; (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah).
Kata Arthur, dari total nilai proyek Rp. 24 M lebih tersebut, ada satu paket pengadaan barang yakni pengadaan perahu fiber dan mesin tempel, ditemukan fiktif.
"Barangnya tidak ada, Jadi semua laporan dibuat fiktif seolah-olah barang itu ada. Dan sudah ada pencairan seratus persen. Namun sampai hari ini, barang tersebut tidak ada". terangnya.
Akibat perbuatan para TSK, negara di rugikan senilai Rp.169.823.791; (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
Kedua TSK, kata Arthur, saat ini di tahan di Lapas Kelas IIb Fakfak guna menghindari para Tsk menghilangkan barang bukti, melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya.
Jaksa masih terus mendalami paket pekerjaan lainnya yang ada pada instansi pemerintah daerah tersebut dan kemungkinan akan ada Tsk baru apabila ditemukan bukti lain. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak dalam tahap penyelidikan, Jaksa juga menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan telah disetor ke rekening penyimpanan barang bukti di Bank BNI Fakfak.(Ar)
0 Komentar