Seluruh Kepala Pekon Se-Kecamatan Ambarawa Terindikasi Korupsi dalam Mengelola Anggaran DD Tahap 1 Tahun 2023



Pringsewu Lampung.1Detik.Online - Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa. 


"Yang seharusnya Dana Desa DD untuk pembangunan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa, namun ada kegiatan desa yang menggunakan DD tersinyalir menjadi syarat penyimpangan dari fungsi sebenarnya.


"Dalam hal ini Ketua Forum Gabung Wartawan Indonesia GWI Kabupaten Pesawaran soroti dugan  penyimpanan sekecamatan Ambarawa Pringsewu dalam pengelolaan Dana Desa DD yang bersumber dari APBN.


"Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu terdiri dari delapan pekon, beberapa diantaranya yang di sorot oleh ketua forum GWI iyalah Pekon Tanjung Anom, Pekon Ambarawa Barat Pekon Ambarawa Timur dan Pekon Margodadi.


"Hal ini di ungkap langsung olehnya (22/11) kepada awak media Arman mengatakan "kita menyoroti adanya dugaan penyimpangan DD yang terjadi di kecamatan ambarawa, karena sebagai mana mestinya DD harus tepat sasaran dan di nikmati oleh masyarakat karena sudah dibatur dalam UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa, Dari hasil telisik rekan kita di lapangan ada dugaan penyimpangan dari seluruh pekon sekecamatan ambarawa dugaan penyimpangan yang terjadi diantaranya pekon ambarawa timur, ambarawa barat, tanjung anom dan pekon margodadi, dan mungkin hal ini berpotensi di lain kecamatan bukan hanya kecamatan ambarawa saja."ungkapnya"


"Dari hasil telisik tim di lapangan sementara untuk pekon ambarawa barat tahap satu tahun anggaran 2023, Penyediaan bibit tanaman pangan yang menelan anggaran sebesar Rp 33.295.000, Penyediaan obat-obatan poskesdes Rp 11.776.000, Pengadaan sarana prasarana website Desa Rp 18.700.000 ,Pekerjaan jalan rabat beton komplek lapangan yang berada di dusun IV sepanjang 306 M menelan anggaran Rp 85.520.000 dari besaran anggaran tersebut terkesan dilapangan tidak sesuai dengan anggaran yang di kucurkan"bebernya"


"Lanjut Arman untuk pekon Ambarawa Timur ada kegiatan di tahap satu anggaran tahun 2023 diantaranya kegiatan pemasangan pipanisasi sambungan air bersih rumah tangga Rp 26.068.000 serta  penyertaan modal desa (BUMDES) sebesar Rp 50.000.000.


"Pekon Tanjung Anom ada beberapa kegiatan diantaranya anggaran untuk desa siaga kesehatan yang menelan anggaran Rp 5.200.000, Pembangunan siring samping Bp. Kadis Dusun I P= 98 m Rp 36.261.000.


"Penimbunan jalan yang berada di dusun III Rt 001 dengan panjang bangunan 100 m yang menelan anggaran sebesar Rp 8.570.000.

Pembangunan talud jalan baru dusun II P= 336 m Rp 69.223.000 dan pembuatan depot air mineral untuk desa Rp 47.668.000, Serta bantuan bibit untuk pertanian dan pertenakan Rp 17.500.000."ujar Arman"


"Untuk Pekon Margodadi yang diduga lakukan Mark up dalam penganggaran kegiatan melalui DD diantaranya pengadaan blower sebesar Rp 14.000.000, Pengadaan sarana puskesos menelan anggaran sebesar Rp 19.000.000, Pengurugan jalan talud yang berlokasi di RT.08 hingga menelan anggaran Rp24.660.000, dan bangunan drainase yang berada di RT.013 Rp 132.685.000."pungkasnya"


"Dalam hal tersebut kita akan segera bentuk tim untuk lakukan investigasi guna mengumpulkan data lebih akurat lagi keseluruh pekon yang berbeda di kecamatan ambarawa,namun sementara ini kita akan fokus kepada empat pekon yang sudah saya beberkan,. anggarannya."tandasnya"


"Harapan saya jika nanti ada temuan kami di lapangan agar sekiranya Aparat Penegak Hukum APH atau instansi terkait dapat merespon dengan baik dan bertindak tegas karena setelah kita benar benar mengumpulkan data kita akan segera serahkan kepada yang bersangkutan agar seluruh kepala pekon di kecamatan ambarawa khususnya tidak main main dalam mengelola anggaran DD."Pungkasnya"(TIM)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik