Pesawaran Lampung.1Detik.online - Tim dari kejaksaan Negeri Pesawaran segera turun ke desa talang mulya guna lakukan pemeriksaan administrasi.(08/11)
Secandal pungli yang di lakukan oleh oknum kepala desa tersebut kini sudah menjadi berkas yang tengah di lakukan pendalaman oleh pihak kejaksaan untuk penetapan tersangka.
Andi kasi Intel kejari pesawaran melalui telepon WhatsApp "benar bang minggu ini kita akan segera turun ke lapangan guna lakukan pemeriksaan administrasi untuk melengkapi berkas berkas kami, selanjutnya kami tengah menunggu surat perintah dari atasan untuk segera turun lapangan."imbuhnya "
Diberitakan sebelumnya:
Fakta baru warga talang mulya kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran keluhkan sartifikat yang di patok harga sampai 550 ribu.
Pasalnya sesuai SK tiga menteri hanya kisaran 150 ribu rupiah beban masyarakat yang mau ikut program PTSL, namun untuk talang mulya berfariasi dikenakan sampai 550 ribu sampai 1,3 juta hal ini sangat disesalkan warga yang mengetahui dirinya merasa di tipu oleh SM (inisial red) ketua RT 02 umbul lapang.
MK kepada medi ini menjelaskan saat dirinya diajak kumpulan oleh MK ketua RT 02 di lokasi TPA umbul lapang untuk buat kesepakatan program PTSL.
"Saat itu saya di ajak kumpulan mas sama ketua RT dan saya di pinta uang sebesar 550 ribu untuk bikin sartifikat, jelasnya" (09/08)
Menurutnya sebagai masyarakat kecil yang berpenghasilan sehari hari dari kuli bangunan uang segitu cukup besar "antara ikhlas dan tidak ikhlas saya mas itupun karena terpaksa dan saat kumpulan itu warga ada kurang lebih 20 orang mas, kalau 550ribu di kali 20 orang udah brapa uang itu semua."paparnya"
Dan semua warga saat itu "masih menurut MK" stor kepada ketua RT mungkin pak RT disuruh pak lurah melalui pokmas."tutupnya "
dalam hal ini kepala desa talang mulya diduga lakukan pungli yang sistematis dimana RT dan Pokmas yang mengikuti instruksi dari kepala desa setempat.
Menyikapi hal ini warga talang mulya berharap kepada Aparat Penegak Hukum APH menindak tegas ketua RT, Pokmas dan kepala desa setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(MP)
0 Komentar