Fakfak.1Detik.Online-
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, usai menetapkan dan menahan dua tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak yakni, Kepala Dinas (Kadis) yang juga dalam kapasitas sebagai KPA dan PPK berinisial ECDS dan penyedia barang berinisial MNN, akan membidik pihak lain yang diduga turut serta menikmati aliran dana, dan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arthur Frits Gerald, SH.,MH, dalam acara konferensi pers di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sarah Emelia C Bukorsyom, S.H, rabu (29/11) pukul 18.08 Wit di Gedung Kejari Jl. Yos Sudarso Fakfak.
Arthur mengatakan, pihak penyidik akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek-proyek pada DKP Fakfak, tahun anggaran 2022, dengan total nilai anggaran Rp.24. 320. 451. 617; (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah) itu.
"Jadi dari Rp. 24 M sekian anggaran, itu salah satunya. Kami terus lakukan pengembangan apabila paket-paket lain ada lagi".ujarnya.
Arthur juga menjelaskan, penyidik dalam tahap penyidikan, menemukan adanya pengadaan sarana dan prasarana perikanan yang bersumber dari pengadaan sarana dan prasarana penangkapan ikan otsus, sumber Apbd otonomi khusus (Otsus) senilai Rp.3. 648.107.029. (tiga milyar enam ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah) yang pada pelaksanaannya, dilakukan secara non tender atau pengadaan langsung, serta memecah paket pekerjaan yang tidak diperbolehkan guna menghindari tender.
"Bahwa dalam pelaksanaannya, pihak-pihak penyedia jasa yang melakukan paket pekerjaan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2022, dilakukan secara non tender atau pengadaan langsung, serta memecah-mecah paket pekerjaan yang tidak diperbolehkan, untuk menghindari tender".pungkasnya.(Ar)
0 Komentar