Fakfak.1Detik.Online-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Fakfak bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak nomor : 1840 tahun 2023 tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD pada pemilihan umum serentak tahun 2024.
Tak hanya itu, DPC Partai Garuda juga berencana bakal mengadukan 5 Komisioner KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, Josan Massa, Mohamad Idris Rumata, Marthen Singgir, dan Nur Hasmiah terkait pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Garuda, Jamhari Muri, senin (6/11) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fakfak. Jamhari di dampingi pengurus DPC, mendatangi Bawaslu guna mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Kata Jamhari, keputusan KPU Fakfak telah merugikan pihaknya yang mana salah satu Calon anggota DPRD asal dapil 3 di coret dari DCT.
Dia juga menyebut kalau pihaknya telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang di butuhkan baik gugatan ke Bawaslu maupun aduan ke DKPP.
Sementara itu, anggota Bawaslu Fakfak Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), Siofanus Irfam Karet, ST usai menyerahkan formulir kepada pimpinan Partai tersebut menyebut, pihaknya berharap DPC Partai Garuda dapat memperhatikan waktu pengajuan gugatan dan memastikan pemenuhan syarat formil dan materil.
"Sengketa itu ketentuannya tiga hari sejak keputusan KPU diterbitkan, tiga hari yang dimaksud itu hari kerja. Jadi karena pengumumannya (DCT) itu hari jumat, maka terhitung tiga harinya itu mulai hari senin hingga rabu. Saya berharap teman-teman Partai Garuda memperhatikan syarat formil dan materil harus terpenuhi". ungkap Karet di ruang kerjanya.(Ar)
0 Komentar