Fraksi Nasdem Ingatkan Bupati Soal Peran Sekda Dalam Pembahasan RAPBD 2024


Fakfak.1Detik.Online-

Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak setelah Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dilantik dalam jabatan sebagai Sekda Papua Barat, sekaligus Penjabat Gubernur, menjadi perhatian serius Fraksi Partai Nasdem DPRD Fakfak. 


Ketua Fraksi Nasdem, Marselus Rahamitu, SPt kepada media ini, kamis (2/11) menilai, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 membutuhkan peran penting Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena itu, pihaknya berharap, Bupati segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda sebagaimana di atur dalam peraturan presiden (Perpres) nomo 3 tahun 2018.


Selain sebagai Ketua TAPD, Sekda juga sebagai Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural.


"Pembahasan dan persetujuan RAPBD 2024 itu kan sudah harus dilakukan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Karena peran strategis Sekda sebagai Ketua TAPD maka kami sampaikan kepada Bupati agar kekosongan ini segera diisi" ujarnya.


Dia mengingatkan, yang berwenang menandatangani dokumen anggaran adalah Sekda defenitif, bukan pelaksana harian (Plh) Sekda.


Rahamitu berharap, sosok Sekda yang diusulkan Bupati nanti adalah figur yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan dan memahami siklus penganggaran pemerintah daerah.


"Calon Sekda harus orang yang paham soal pemerintahan dan juga tentang siklus penganggaran pemerintah daerah. Paling tidak kita berkaca pada pembahasan APBD perubahan 2023 kemarin yang kemudian di tolak Mendagri". harapnya.


Berkaitan dengan kekosongan jabatan Sekda, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan, jika terjadi kekosongan Sekda, maka Bupati mengusulkan secara tertulis calon Penjabat Sekda kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhitung lima hari sejak terjadi kekosongan Sekda. 


Selain itu, Perpres juga menyebutkan proses seleksi terbuka pengisin jabatan Sekda dilakukan lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan jabatan Sekda.(Ar)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!