Palembang, 1Detik.Online
Bawaslu Sumsel menggelar Pendidikan pengawas partisipatif provinsi Sumsel tahun 2023 di hotel Aston 15 November 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Dra. Massuryati mengatakan, kegiatan hari ini adalah pendidikan pengawas partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
"Pesertanya hari ini kita hanya 4 kabupaten jadi yang kita ambil itu OKI, Ogan Ilir, Banyuasin dan kota Palembang. Karena terkait anggarannya sudah diatur jadi peserta hanya 50 orang dan mewakili juga alumni SKPP yang dulu. Kemudian dari pemilih pemula dari kelompok marginal, pemuda juga ada. Jadi walaupun jumlahnya tidak banyak tapi seluruh elemen ada mewakili," ujarnya.
"Kita berharap pada proses pemilihan yang akan datang. Semua masyarakat itu terlibat dalam proses pengawasan. Jadi terlalu ditaktorlah kalau Bawaslu itu hanya yang mengawasi saja, karena tidak mungkin akan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa pengawasan partisipatif atau peran masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut Massuryati menernagkan, untuk melakukan pengawasan partisipatif dan kader yang sudah ada."Kita sudah punya kader dari dulu. Jadi alumni SKPP itu kita ingatkan kembali tugas-tugasnya dalam pengawas partisipasi. Jadi jangan sampai seperti disampaikan ketua masyarakat tidak paham dengan Bawaslu sampai kantor Bawaslu di mana bingung, mau melapor ke mana tidak tahu. Jadi banyak materi yang kita sampaikan peran-peran masyarakat dalam pengawasan ini," katanya.
Massuryati menerangkan, pengawasan partisipatif ini artinya seluruh masyarakat mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu baik mengawasi sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu rekan-rekan jajaran KPU sampai ke rekan-rekan yang berada di ujung tombak penyelenggara yaitu di tingkat TPS.
"Kalau ada pelanggaran kita di Bawaslu sudah ada jajaran di bawah ada panwascam ada ada silakan nanti masyarakat yang menemukan atau ingin melapor silahkan laporkan ke Bawaslu sesuai dengan jajaran masing-masing," ucapnya.
Massuryati menjelaskan, sebenarnya kalau melihat dari jadwal dan tahapan berdasarkan PKPU itu tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Artinya sekarang bukan tahapan kampanye yang dilegalkan dalam PKPU dan surat edaran dari Bawaslu adalah sekarang ini adalah tahapan sosialisasi. Tapi bahasanya bukan mencuri star, ini bukan tahapan kampanye," ucapnya.
Untuk pemasangan Baner, dia menegaskan, itu sudah melakukan penertiban."Kita Bawaslu Sumsel sudah berapa kali mengirimkan surat himbauan kepada tim peserta pemilu, ke rekan politik itu sudah kami lakukan kami sudah dua kali mengundang DPW dan DPC partai politik itu untuk mengingatkan karena sekarang ini bukan tahapan kampanye," bebernya.
"Sudah 25.987 lembar alat yang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu sudah kita tertibkan. Sekarang belum ada tahapan, semua APK dan APS tidak ada harusnya.Kalau masih ada yang terpasang itu akan terus kita tertibkan. Jadi setiap hari ini rekan-rekan jajaran panwascam dan Bawaslu kabupaten kota melakukan penertiban dan kerjasama dengan satpol PP kabupaten dan kota masing-masing," tegasnya.
"Yang belum diterbitkan itu lagi proses jadi tidak ada tebang pilih. Nanti silakan disampaikan rekan-rekan panwascam di wilayah masing-masing dan juga itu instruksi bahwa seluruh masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan silahkan dilaporkan ke Bawaslu," tutupnya.
Pewarta:Suria Sumantri
0 Komentar