Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak kembali menunjukan komitmen dan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baru pekan lalu, penyidik menetapkan dan menahan tersangka Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, yang di duga melahap uang negara atau daerah ratusan juta rupiah. Kini, penyidik korps adhyaksa kembali mengumumkan dugaan Tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek proyek pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Fakfak, tahun anggaran 2022, naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sarah Emelia C Bukorsyom, S.H, di dampingi Kasi Pidsus Arthur Frits Gerald, S.H, MH, selasa (17/10) di Kantor Kejari Fakfak.
Kasi Intel mengatakan, dari hasil penyelidikan berupa permintaan keterangan dan pengumpulan data dari berbagai pihak, yang dilakukan penyelidik Intelijen dan Pidsus, di temukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Dari permintaan keterangan dan data yang kami kumpulkan, kami menemukan suatu peristiwa pidana. Dan peristiwa pidana tersebut, ada perbuatan melawan hukum. Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, kami tingkatkan statusnya ke penyidikan" ujarnya.
Kasi Intel menyebut, sebanyak 10 orang telah di panggil dan dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Arthur Frits Gerald mengatakan, setelah perkara tersebut naik ke penyidikan, penyidik telah berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang telah disetor ke rekening penyimpanan di Bank BNI Fakfak.
Lanjut Arthur, setelah perkara itu naik ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, di antaranya pihak DKP bagian pengadaan barang dan jasa maupun pihak ketiga.(Ar)
0 Komentar