Kabupaten Lingga - 1detik.online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga melalui Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus Judi Online (Judol) Higs Domino Island dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan, pada sidang ketiga yang berlangsung di Zetting Plat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (18/10/2023).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, M. Andri Ghifary, SH mengungkapkan, terkait kasus tersebut online telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Pihak kejaksaan Sudah membacakan tuntutannya selanjutnya kita menunggu persiapan pembela'an dari pihak terdakwa terhadap tuntutan tersebut yang
telah di bacakan oleh JPU terkait kasus Judi online tersebut terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan,”
jelas Andri.
Atas tuntutan JPU tersebut, pihak keluarga terdakwa
sangat menyayangkan dan menilai keputusan itu terkesan tidak adil,pasal nya di bandingkan dengan kasus serupa sebelum nya ada 2 orang terdakwa
di tuntut jauh lebih ringan di banding kasus terdakwa kali ini.
“Tuntutan yang di bacakan JPU sangat berlebihan dan tidak adil, ada 2 terdakwa kasus yang sama sebelumnya tuntutan Jaksa malah rendah"
Ucap keluarga terdakwa.
Penasehat Hukum Angga Siagian, SH. MH juga membenarkan atas tuntutan JPU pada kasus-kasus perjudian yang bentuknya sama telah ditangani oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga terhadap dua kasus sebelumnya JPU menuntut lebih rendah dari tuntutan terhadap kliennya.
"Padahal kasusnya sama sama Judi Online Higgs Domino island serta barang bukti dari kasus sebelum nya juga di nilai lebih besar di bandingkan barang bukti klien kami" ungkap Angga
Lanjut Penasehat Hukum Angga mengatakan,
"Saya kira sudah sewajarnya jika pihak keluarga terdakwa merasa bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak mencerminkan keadilan, tentunya hal ini bukan lah tujuan hukum yang sesungguhnya,
karnanya harus sesuai fakta hukum agar tidak timbul kecurigaan terhadap penegakan hukum di masyarakat” kata Angga, Kamis (19/10/2023).
Terhadap tuntutan JPU tersebut terhadap kliennya, Angga P Siagian, SH, MH menyebutkan akan melakukan Pledoi atau pembelaan serta siap melakukan upaya hukum lain terhadap kliennya.
0 Komentar