Fakfak.1Detik.Online-
Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, berinisial AI sebagai tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2022, kamis (12/10) malam.
Pada jumat (13/10) pagi, penyidik korps adhyaksa melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp.100 juta dari Puskesmas Kokas.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuze, S.H,MH kepada awak media di ruang aula kantor Kejari Fakfak.
Kajari Fakfak dalam keterangannya yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Frits Gerald, S.H, MH, BB tersebut merupakan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bersumber Dana Alokasi Khusus tahun 2022 yang masih berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor yang dilakukan AI.
"Barang bukti uang tunai seratus juta yang kami sita dari puskesmas kokas merupakan uang pinjaman yang dilakukan puskesmas Kokas kepada Dinas Kesehatan. Kenapa bisa dipinjam dari Dinas kesehatan ? Karena kondisi mendesak pada waktu itu yang berkaitan dengan operasional puskesmas sehingga kepala puskesmas mengambil tindakan melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut dikembalikan setelah pencairan anggaran puskesmas kokas".jelas Arthur.
BB tersebut kata Arthur, diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh keterangan dari para saksi dalam kasus yang menjerat TSK AI. BB yang nantinya dijadikan barang bukti dalam persidangan itu di serahkan Kepala Puskesmas Kokas, SU kepada Jaksa di saksikan Kajari Fakfak, kemudian dilakukan penghitungan oleh Pihak Bank BNI.
Sementara itu, Kajari Fakfak menyebut, masih terdapat pinjaman uang dari sumber anggaran yang sama yang belum dikembalikan dengan nilai bervariasi antara kisaran Rp.5 juta sampai Rp.15 juta. Pihaknya menghimbau kepada pihak-pihak yang melakukan peminjaman terhadap uang negara tersebut agar segera di kembalikan. Kajari juga mengapresiasi Kepala Puskesmas Kokas yang bersedia melakukan pengembalian keuangan negara tersebut.(Ar)
0 Komentar