Penyidik Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Pada Dinkes Fakfak


Fakfak.1Detik.Online-

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, akhirnya menetapkan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan, berinisial AI sebagai tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2022.


Penetapan AI sebagai TSK, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak nomor B1418/R/12/FD:10/2023. 


Setelah ditetapkan penyidik sebagai TSK, AI lantas ditahan jaksa, kamis (12/10) malam sekitar pukul 18.22 Wit, guna menghindari TSK menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana ataupun melarikan diri.


Dalam perkara ini, AI diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp.460.301.780 (empat ratus enam puluh juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dari dana BOK yang diperuntukan bagi Puskesmas Weri Distrik Fakfak Timur, karena tidak sesuai dengan Permenkes nomor 02 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penggunaan dana DAK nonfisik bidang kesehatan tahun 2022.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuze, S.H, MH, kepada awak media dalam acara konferensi pers di kantor Kejari Fakfak.


Kajari saat lakukan konferensi pers di dampingi Kasipidsus Arthur Frits Gerald, S.H, MH, Kasi Datun, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Fakfak.


Kajari melalui Kasi Pidsus Arthur Frits Gerald mengurai kronologis perkara tipikor tersebut.

Kata dia, Dana BOK yang bersumber dari DAK nonfisik Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2022 itu, di peruntukan bagi 10 Puskesmas di Kabupaten Fakfak termasuk Puskesmas Weri Distrik Fakfak Timur. 


Puskesmas Weri kemudian melakukan pengusulan anggaran ke Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak sebesar Rp.1.437.052.000.  (satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh dua ribu rupiah). Dalam realisasinya,  Puskesmas Weri hanya menggunakan dana sebesar, Rp. 852. 699.000 (delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) berdasarkan LPJ  yang bisa di pertanggung jawabkan.


Permintaan ganti uang (GU) oleh Puskesmas Weri kepada Dinas Kesehatan dilakukan dalam 2 tahap yakni, Tahap I : Rp. 63.300.000 (enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) telah disalurkan pada  bulan juli 2022, namun Tahap II sebesar : Rp. 789.399.000 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) belum disalurkan hingga tahun anggaran 2022 berakhir.


Penetapan TSK dilakukan Penyidik setelah memeriksa 10 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.


Perlu diketahui, dana BOK DAK nonfisik tahun anggaran 2022 diperuntukan bagi kegiatan ibu hamil, mencegah kematian bayi,  gizi, dan posyandu di kampung-kampung. (Ar).

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik