Ini Yang Dilakukan Kejari Guna Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Kabupaten Fakfak


Fakfak.1Detik.Online-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, terus berupaya memberikan pemahaman hukum guna meminimalisir pelanggaran tindak pidana di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Upaya tersebut salah satunya, dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). 


Program JMS sasarannya adalah para siswa dan siswi sekolah menengah atas atau sederajat di Kabupaten Fakfak yang notabene merupakan generasi zoomers (Gen-Z). JMS tentu memiliki nilai positif sebab muatan materi yang disampaikan berkaitan dengan pemahaman hukum, yang bisa jadi tidak pernah di peroleh di lingkungan sekolah ataupun lingkungan keluarga. Disisi lain, materi JMS yang disampaikan jika dipahami secara benar, bakal mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana.


Pantauan media ini, kegiatan JMS dilaksanakan di Gedung Wintder Tuare, kamis (19/10) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan siswa dan siswi yang berasal dari sejumlah SMA/SMK, di antaranya, Siswa SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Don Bosco, SMK Yapis dan Madrasah Aliyah Negeri Fakfak. 


Mereka (siswa-red) terlihat sangat antusias menerima paparan materi dari para narasumber antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nila, S.H.,MH, Kasi Pidsus Arthur Frits Gerald, S.H, MH, Kasi Pidum Sebastian, S.H, Kasi Intel Sarah Emelia C Bukorsyom, S.H, dan beberapa jaksa lainnya yang secara bergilir menjelaskan tentang hukum.


Beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan JMS diantaranya terkait Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya yakni perbuatan asusila, sex bebas, perjudian, tawuran dan narkoba.



Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Mahmud Labiru di dampingi Sekretaris Dinas Pendidikan. Selain itu hadir pula beberapa guru pendamping yang mendampingi Siswanya pada kegiatan tersebut.(Ar)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!