Dugaan Pungli, DM Oknum TAPM Fakfak Dipastikan Kena Sanksi Tegas


Fakfak.1Detik.Online-

Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan DM, oknum Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Fakfak guna mengisi pundi-pundi cost politik, dalam rangka pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan umum serentak tahun 2024, lantas mendapat respon Kordinator Provinsi (Korprov) Papua Barat, Gani Bulo.


Pasalnya, sikap tidak terpuji yang diduga dilakukan DM secara sengaja telah mencoreng nama baik pranata yang berada langsung di bawah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementrian PDTT) itu. 


Dikutip dari media online Kabar Sulsel Indonesia, Gani Bulo merespon konfirmasi wartawan media tersebut via telepon, sabtu (7/10) mengatakan, dirinya telah membaca berita yang di publikasikan media Kabar Sulsel Indonesia edisi sebelumnya, dan telah mengkonfirmasi sekaligus memerintahkan TAPM Kabupaten Fakfak agar segera menyelesaikan kemelut tersebut.


"Jadi informasi ini saya sudah dengar terkait dengan tulisan bapak dan saya sudah sampaikan ke teman-teman di Fakfak untuk secepatnya menyelesaikan karena ini kan akan berdampak negatif kepada pendamping" ujarnya.


Meski demikian kata Gani Bulo, pihaknya bakal menindak oknum TAPM ini dengan memberikan sanksi tegas jika ternyata benar dugaan pungli tersebut dilakukan. Kata dia, sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa saja menjerat DM.


"Kalau dia terlibat ya nanti kena sanksi, pak. Tapi kita akan lakukan identifikasi dan verifikasi apakah benar atau tidak. Tergantung dari perbuatan si pelaku. Kalau memang itu sifatnya untuk kepentingan pribadi akan kena sanksi, paling tidak PHK" Urainya.


Senada dengan itu, TAM Penanganan Masalah Provinsi Papua Barat,  Syarifudin Rumalean yang juga di konfirmasi Kabar Sulsel Indonesia via telepon mengaku telah menerima informasi tersebut, dan meminta TAPM Kabupaten Fakfak segera mengklarifikasinya.


Dia berharap, jika terbukti TAPM Kabupaten Fakfak melakukan pungli, maka segera dalam waktu singkat melakukan pengembalian uang tersebut kepada para pihak. Dia bahkan meyakini, duit hasil dugaan pungli masih mengendap di rekening. 


Sebelumnya, diberitakan Kabar Sulsel Indonesia, kalau dugaan pungli yang dilakukan DM adalah dengan memangkas anggaran sejumlah kegiatan yang dilakukan di Kampung dengan nilai Rp. 2 juta rupiah per Kampung. DM cukup lihai dalam kasus ini. Sebab Anggaran yang di ambil dari setiap kegiatan di kampung, adalah anggaran yang diketahui bersumber dari honor pemateri atau narasumber. Dengan demikian tidak akan terbaca dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.(red)

 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik