DM Oknum TAPM Fakfak Bantah Lakukan Pungli, Ini Klarifikasinya


Fakfak.1Detik.Online-

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekaligus Kordinator Kabupaten Fakfak, Dewi Maskuria (DM) secara tegas membantah lakukan pungutan liar (Pungli) guna mengisi pundi-pundi cost politik, dalam rangka pencalonan dirinya sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan umum serentak tahun 2024, seperti yang diberitakan Media Online Kabar Sulsel Indonesia dan 1Detik.


Klarifikasi DM disampaikan, senin (9/10) siang kemarin, bertempat di ruang pertemuan pendamping Desa, Kompleks Kantor Bupati Fakfak.


DM di dampingi para pendamping menegaskan, tidak ada pungutan liar ataupun mewajibkan penyetoran nominal-nominal tertentu seperti yang di beritakan, karena pihak yang menyusun RAB adalah masyarakat sendiri.  Jika dirinya selaku korkab menggunakan kewenangan melakukan intervensi maka menyalahi kode etik pendamping. 


Meski demikian, Dia membenarkan sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu serentak tahun 2024. Namun keikutsertaannya dalam pemilihan wakil rakyat itu, lahir dari aspirasi teman-teman pendamping yang kecewa dengan kinerja Wakil Rakyat. Dan berharap kelak jika dia terpilih dapat memperjuangkan aspirasi para pendamping Desa.


Tak hanya dia, beberapa teman DM juga turut bertarung pada pesta demokrasi 14 februari 2024 mendatang.


DM menuturkan jika proses pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak, dilakukan jauh sebelum dia ditetapkan sebagai Koordinator Kabupaten.


Dalam proses pencalonan, kata dia, tidak ada kaitannya dengan Abuse of power dan juga upaya penekanan terhadap teman-teman. 


Sementara itu, Berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang di beritakan menjadi sumber pungli, DM mengatakan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan itu ada dasar regulasi dan  bukan kegiatan yang dibuat-buat karena kepentingan pencalegan dirinya.


Dia meluruskan, jika bukan pelatihan stunting melainkan stunting yang dibicarakan adalah berkaitan dengan konvergensi stunting yang rangkaian kegiatannya adalah rembuk stunting dan pelatihan EHDW dan di tahun 2023 merupakan program prioritas nasional karena ini akan dilaporkan untuk persyaratan pencairan tahap ketiga di tahun 2024, sehingga usulan tersebut harus wajib dimasukan.


DM lanjut menjelaskan, jika dalam struktur P3Md terdiri dari Korkab, TAPM, dan PIC, dengan kewenangan masing-masing. PIC khususnya yang membidangi stunting ini, sesuai tugasnya harus dapat memastikan program-program yang menjadi skala prioritas harus masuk dalam program kampung dan tanggung jawabnya sebagai korkab harus memperkuat program tersebut. (red)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!