Buronan Terduga Korupsi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum - Wondama Berakhir di Tangan Tim Tabur


Manokwari.1Detik.Online – 

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berhasil membekuk RFYR yang diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan pelabuhan Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melalui Asintel, Erwin Saragih, SH., dalam siaran pers (Jumat, 27/10/2023), yang diterima 1detik menerangkan, RFYR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan dibekuk dari pelariannya pada Kamis (26/10/2023). Penangkapan tersebut terjadi di Rawa Badak Kota, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 


Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi.

Meskipun penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun, RFYR tidak juga menggubris panggilan tersebut sehingga dimasukkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Adapun nilai proyek tersebut senilai Rp 4.503.518.000,- (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah), dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.898.196.200; (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah).


Menurut Asintel, semenjak RFYR ditetapkan sebagai  buronan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta. 


Saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya, akan di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan.


Asintel menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rls/Ar)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!