Pesawaran Lampung.1Detik.online - Maraknya Jual Beli LKS (Lembaran Kerja Siswa ) di SDN 5 Way Ratai ,pesawaran Lampung ,orang tua siswa mengeluh,
Jumat,15/09/2023 beberapa orang tua siswa Sdn 05 way Ratai ,Pesawaran Lampung menyampaikan keluhan kepada wartawan global investigasi,bahwasannya di SDN 5 Way Ratai Pesawaran Lampung menjadi ( ajang pungli bebas )kepala sekolah dan dewan guru melakukan Jual Beli LKS dan pungutan sumbangan lainya, sebut saja AN ,34 Tahun yang anaknya masih aktif bersekolah di SDN 5 Way Ratai, tersebut merasa keberatan dengan adanya PUNGLI yang berkedok jual beli LKS ,seragam,beserta pelengkapnya yang dilakukan oleh guru di SDN 5 Way Ratai tersebut dengan jumlah yang harus dibayarkan wali murid sebesar :
1 . pembelian lks per buku : Rp 10.000 - Rp 15.000 / siswa
2. Pembelian seragam pramuka beserta aksesoris nya Rp 185.000. / siswa
Tak hanya itu di waktu yang berbeda juga beberapa wali murid kelas ( 1-6 ) mengatakan selain penjualan lks seragam,juga siswa diminta untuk iuran senilai Rp 25.000 per siswa yang dilakukan oleh wali murid dengan mengirim pesan whatsapp di grup menyampaikan wali murid yang isi pesan whats up nya,
Assalamualaikum wr.wb
Selamat siang ibu / bpk wali kelas 1 -6 Mohon maaf mengganggu waktu aktivitasnya Ada hal yang ingin disampaikan,bahwasannya guru kita ada yang purna bakti / pensiun.
oleh karna itu setiap anak di minta untuk menyokong sejumlah 25.000 / anak guna untuk memberikan kenang-kenangan Terimakasih atas perhatian nya.
Menyikapi hal Tersebut, Biro media global investigasi news menyoroti,kinerja
Dinas pendidikan Kabupaten pesawaran seolah,diam dan membiarkan adanya praktek praktek PUNGLI yang dijalankan pihak pengelola Sdn 5 way ratai, yang ruang lingkup wiilayahnya tanpa ada reaksi tindakan terhadap pelanggaran itu padahal sudah jelas PUNGLI dan Penjualan LKS sudah dilarang dan di atur oleh UUD di NKRI ini.
Beberapa lnformasi,warga yang merasa keberatan melaporkan adanya praktek jual beli LKS dengan harga yang berfariasi, bahkan pihak pengelola sekolah yang menjual LKS tersebut bukan menjadi rahasia lagi se,akan tidak ada aturan yang melarang ‘bahkan pihak sekolah berani melakukan chat via whatsapp ke wali murid meminta sejumlah uang yang telah di tentukan pihak sekolah untuk uang cindera mata untuk oknum guru yang akan purna bakti .
Sedangkan,jelas Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,diatur juga,dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan yang terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.
Tertuang juga,seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan,Pendidik dan tenaga kependidikan,baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikannya.(Reed Pesawaran)
0 Komentar