Ratusan Warga Korban Penipuan Jual Beli Ribuan Hektar Tanah Hutan Produksi Di Bayung Lencir Melapor Ke Polisi




Musi Banyuasin, 1Detik.Online- 

Ratusan Warga Korban Penipuan Jual Beli Ribuan Hektar Tanah Hutan Produksi Di Bayung Lencir Melapor Ke Polisi. Rabu (13/09/2023) 



Tumirin salah satu korban penipuan mengatakan bahwa selain dirinya masih ada ratusan orang yang dia kenal bernasib sama dan terlantar didalam hutan.Selain itu Kaswadi warga sungai lilin juga mengaku menjadi korban penipuan jual beli tanah hutan produksi. Awalnya korban ditawari oleh oknum karyawan sebuah perusahaan untuk membeli tanah garapan milik pelaku yang sudah mendapatkan izin dari dinas kehutanan, sehingga Kaswadi bersama ratusan warga lainnya dari sungai lilin tergiur untuk memberikan sejumlah uang untuk dapat berkebun dilokasi tersebut, belakangan ternyata tanah yang dimaksud sudah di kuasai oleh warga lainnya yang juga sudah membeli dari oknum karyawan tersebut.Kades Pagar Desa, mengkonfirmasi bahwa ratusan warga yang menjadi korban penipuan ini benar terjadi  di desanya dan terjadi diatas hutan produksi milik PT SBB.Ditaksir nilai transaksi jual beli ini tanah hutan produksi ini lebih dari Rp. 5 Milyar.


Dilanjutkan Herry Irianto selaku Manager PT SBB, sangat terkejut setelah melakukan sosialisasi dengan warga yang menjadi korban penipuan jual beli tanah hutan produksi yang terjadi didalam perusahaan ditempatnya bekerja. Pihaknya akan membantu memfasilitasi para korban untuk membuat laporan ke polisi dan memberi tempat penampungan sementara bagi para korban, mereka ini adalah korban-korban  mafia tanah yang telah berulangkali bisnis tanah hutan negara. 



Ditaksir nilai transaksi jual beli tanah hutan negara ini lebih dari Rp. 5 Milyar dengan estimasi kerusakan lingkungannya diatas 10 milyar Dody yuspika selaku pengacara korban dari FIRMA HUKUM DOR  masyarakat Di 2 Kecamatan Sungai Lilin dan Bayung Lincir meminta kepada aparat kepolisian dan satgas mafia tanah untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat sungai lilin dan bayung lincir yang telah dilaporkan di wilayah hukum polsek bayung lincir dg no sttlp 126/IX/sumsel/muba/sekbyl agar terciptanya suasana yang kondusif tanpa konflik agar masyarakat jangan dibodoh bodohi oleh mafia tanah.

Pewarta (Suria Sumantri)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!