Fakfak.1Detik.Online-
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik, dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya (sumber wikipedia).
Di lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS di diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda)
Selanjutnya, PPNS bertugas membantu polisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Jadi, PPNS dapat dikatakan merupakan penyidik disamping penyidik kepolisian, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.
Informasi yang diperoleh 1Detik menyebutkan, jabatan PPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, dibiarkan kosong setelah PPNS satu-satunya yang di miliki pemkab, memasuki masa purna tugas pada beberapa waktu lalu.
"Dulu kita punya satu PPNS tapi sudah pensiun dan sekarang belum ada pengganti" ujarnya, selasa (19/9) kemarin.
Belum adanya PPNS di lingkungan Pemkab Fakfak, disinyalir menghambat upaya pengawasan dan penegakan Perda di Kabupaten Fakfak, termasuk pengawasan dan penegakan Perda nomor 2 tahun 2008, tentang larangan memasukan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan, meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol yang masih berlaku hingga saat ini.
Kewenangan PPNS secara gamblang disebutkan juga dalam pasal 12 Perda Kabupaten Fakfak nomor 2 tahun 2008 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan perda tersebut.
Pengangkatan PPNS di lingkungan Pemkab, di dasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 5 tahun 2016.(Ar)
0 Komentar