Fakfak.1Detik.Online-
Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) non fisik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, di Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, kini naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Arthur Frits Gerald, SH.,M.H kepada 1Detik, senin (11/9) siang mengatakan, hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik kejaksaan negeri Fakfak, di temukan suatu peristiwa tindak pidana dalam pengelolaan dana BOK.
"Kemarin sudah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinas kesehatan. Jadi berdasarkan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang kami panggil dan data-data dukung yang tim penyelidik peroleh, dan juga berdasarkan ekspos oleh tim penyelidik telah di temukan suatu peristiwa pidana. Sehingga penyelidikan anggaran dana BOK tahun 2022, statusnya telah kami tingkatkan ke penyidikan" kata Arthur.
Dia menjelaskan, setelah kasus tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Kejaksaan akan memanggil lagi sejumlah saksi guna dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi setelah ini kami akan lakukan pemanggilan-pemanggilan apabila ada keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang lain agar perkara ini lebih di perdalam lagi" jelasnya.
Arthur menambahkan, sebelumnya dalam tahapan penyelidikan, penyelidik kejaksaan negeri fakfak telah meminta keterangan dari 16 orang berasal dari Dinas Kesehatan, pihak ketiga, masyarakat dan juga dari pihak BPKAD.
"Untuk tahap penyelidikan sudah kami periksa 16 orang terdiri dari pihak dinas sendiri, pihak-pihak ketiga, masyarakat yang dalam hal ini ada kegiatan-kegiatan yang ada honor masyarakat dan juga dari BPKAD" imbuhnya.
Perlu diketahui, Dana BOK non fisik yang sementara disidik tersebut, diperuntukan untuk menunjang kegiatan operasional kesehatan di puskesmas-puskesmas di Kabupaten Fakfak. Kegiatan operasional itu antara lain, untuk kepentingan ibu hamil, kegiatan sosialisasi, posyandu dan juga stanting.(*)
0 Komentar