Bandar Lampung.1Detik.online - Diduga proyek siluman karena tak miliki papan informsi bangunan talud di Kecamatan Teluk Betung Barat Kelurahan Sukarame 2 RT 09 menjadi pertanyaan warga.
Hal tersebut di lontarkan oleh Feryansah selaku ketua RT 09 kepada awak media (13/10) "bangunan yang sudah berlangsung dua Minggu ini sampai saat ini saya tidak mengetahui siapa pemborong nya mas, berapa anggaran nya juga saya gak tau, dan pekerja juga tidak ada orang Tempatan."ujarnya "
Beberapa waktu lalu memang ada yang datang ujarnya dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung perempuan dua orang katanya dari Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) PU Provinsi Lampung, Hanya memberitahu bahwa akan di bangun talud hanya itu saja yang di sampaikan kepada saya ."tuturnya"
Padahal jelas infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).(MP)
0 Komentar