Terkait HGB Grand Papua Fakfak, Ini LHP BPKP Tahun 2020

 


Fakfak.1Detik.Online-

Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak sebagai pihak pertama dan PT. Rimbun Menara Papua (PT. RMP) sebagai pihak kedua, terkait Hak Guna Bangunan (HGB), ternyata tak berjalan mulus. 


PT. RMP sebagai pihak kedua yang dipercayakan mengelola aset  tanah milik Pemkab Fakfak yang kini di atasnya telah dibangun usaha Perhotelan Grand Papua itu, dinilai Wakil Rakyat di DPRD Fakfak, telah   lalai melaksanakan kesepakatan kerja sama dan dapat berakibat merugikan pihak pertama.


Setahun lalu, DPRD Fakfak ngotot membahas persoalan ini hingga berujung pembentukan Pansus di DPRD. Walaupun akhirnya kerja Pansus berakhir nihil.


Anggota Pansus DPRD Fakfak, Marselus Rahamitu, kepada 1Detik Online mengatakan, asusmsi DPRD terkait persoalan tersebut yakni, PT. RMP lalai menjalankan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, antaranya, kewajiban membayar pajak Rp. 1 Milyar lebih dan kewajiban menyetor pembagian hasil usaha senilai Rp. 18 Milyar selama kurun waktu 18 tahun. 


Tak sampai disitu, Pansus DPRD ternyata juga mengejar dan berusaha menyingkap tabir konon aset tanah milik Pemkab pun telah di alih statusnya menjadi milik kepunyaan PT. RMP. 


Pihak PT. RMP melalui Manager Hotel Grand Papua, Salahudin belum lama ini kepada 1Detik online mengatakan, pihaknya selalu menyetor bagi hasil kepada Pemkab, sebagai bagian dari kewajiban melaksanakan perjanjian kerja sama antar kedua belah pihak, tetapi menafikan nilai fantastis Rp. 18 Milyar tersebut. Hanya pajak yang kata manager, tertunggak karena kondisi pandemi Covid.


Dalam penelusuran 1Detik online, menemukan penjelasan terkait persoalan ini dalam Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat (BPKP). Dalam LHP tersebut menjelaskan, Pemkab Fakfak, telah melakukan kerja sama pemanfaatan dengan PT. RMP atas pengelolaan Hotel Grand Papua berupa Bangun Guna Serah (BGS) tahun 2003, dengan poin kerja sama antara lain :


pertama, Pemkab memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah milik Pemkab dengan luas 4. 723 m dengan nilai Rp. 1. 133. 520. 000 kepada PT. RMP selama jangka waktu 30 tahun sejak di daftarkan. 


Kedua, apabila hak guna bangunan telah berakhir, maka segala bangunan yang berada di atasnya dan segala sesuatu yang melekat padanya menjadi milik pihak pertama. 


Ketiga, pihak pertama akan menerima bagi hasil sebesar 5,4 persen dari laba bersih pengelolaan hotel, setelah di kurangi pajak dan akan diserahkan untuk pertama kalinya kepada pihak kedua terhitung sejak di capai break even point (BEP). 


Di dalam LHP menyebutkan Hotel Grand Papua tahun 2020 telah menyetor hasil pengelolaan Grand Papua sebesar Rp. 80. 633. 196.


Sementara itu, pihak DPPKAD sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi. (AR)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik