Fakfak.1Detik. Online -
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020, dengan tersangka, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Ocen Wairoy dan Bendahara Christian Mangampa, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Papua Barat.
Sidang yang di pimpin Hakim Ketua, Belinda Ursula Mayor dan dua Hakim Anggota itu, rencana kembali di gelar, rabu (16/8), masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, namun entah kenapa sidang tersebut kembali di tunda, dengan alasan yang tidak jelas.
Informasi yang berhasil di himpun 1Detik Online, penundaan sidang kasus tipikor dana Hibah Pilkada Fakfak, ternyata bukan baru kali ini saja, melainkan kerap terjadi. Bukan hanya sering di tunda pelaksanaan sidangnya, tetapi juga sering molor berjam-jam dari jadwal yang di tentukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arthur Frits Gerald, yang di konfirmasi 1Detik Online membenarkan hal tersebut. Kata dia, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, mesti di gelar, rabu (16/8) pukul, 10.30 Wit, namun molor sampai pukul 23.00 Wit. Kata Gerald, bukan baru kali ini, sebelumnya juga persidangan sudah sering molor dari jadwal sidang dan juga sering di tunda-tunda.
Yang membuat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak ini kecewa adalah, keputusan Hakim menunda persidangan itu, dengan alasan yang tidak jelas. "Sidang kita tunda sampai selasa minggu depan" demikian pernyataan Hakim Ketua menutup sidang.
Kata Gerald, keputusan hakim menunda sidang sampai pekan depan tentu merugikan pihaknya yang telah menghadirkan para saksi untuk diperiksa di persidangan. "Kalau sidang di tunda lagi sampai selasa depan maka kami dirugikan dan juga para saksi yang sudah kami siapkan. Sudah pasti kami dan saksi harus balik ke fakfak lagi, butuh biaya transportasi untuk pulang ke Fakfak dan nanti balik lagi ikut sidang hari selasa depan" ungkapnya.
Dia berharap Majelis Hakim membertimbangkan hal tersebut dan juga konsisten mengikuti jadwal sidang yang disampaiakan ke para pihak, sehingga upaya setiap orang mencari keadilan dapat segera di peroleh. (AR)
0 Komentar