Santer Diberitakan, Ini Pernyataan Kepala Pertanahan Soal Tanah Grand Papua

 


Fakfak. 1Detik. Online-

Nyanyian merdu Pansus DPRD Kabupaten Fakfak, yang sempat beredar luas di seantero jagat Kota Pala (Julukan Untuk Kabupaten Fakfak), terkait aset tanah Pemerintah yang di kelola PT. Rimbun Menara Papua (PT. RMP) dengan mendirikan Usaha Perhotelan Bintang Tiga Grand Papua, telah di alihkan statusnya menjadi tanah milik PT. RMP, terjawab sudah.


Asumsi para Wakil Rakyat bernada menuduh PT. RMP tersebut, terbantahkan. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Mudazzir, kepada 1Detik Online, selasa (15/8), menampik kabar tersebut. 


Dia menjelaskan, aset tanah Pemkab yang kini dalam pengelolaan PT. RMP, sebelumnya merupakan aset PT. Telkom. Tanah tersebut kemudian di serahkan kepada Pemkab, di masa kepemimpinan Bupati Dr. Wahidin Puarada. 


"Seingat saya, dulu di masa Bupati Pak Wahidin ada peralihan dari telkom ke pemda karena tanah itu dulunya milik telkom. Jadi kalau tidak salah ada semacam tukar guling dengan tanah pemkab tapi saya lupa lokasi dimana" ujarnya.


Terkait tanah Hotel Grand Papua yang ramai di perbincangkan publik, kata Dia, statusnya adalah Hak Guna Bangunan, yang tentu ada batas waktu pengelolaannya tergantung perjanjian kerja sama. 


"Status tanahnya memang bersertifikat hak guna bangunan dan ada batas waktunya tergantung perjanjian kerja sama dengan pemerintah. Nanti kalau sudah selesai jangka waktu perjanjian kerja sama, akan di kembalikan sebagai aset negara atau tergantung perjanjian selanjutnya" terangnya.


Kepala Kantor Pertanahan Kaimana, yang kini merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas Kepala Kantor Pertanahan Fakfak ini, tegas memastikan, tanah tersebut masih bersertifikat HGB dan tidak benar dialihkan menjadi tanah perorangan atau swasta.


"Status tanahnya tidak bisa dialihkan begitu saja karena untuk aset negara yang mau di alihkan menjadi milik perorangan apalagi swasta harus melalui persetujuan DPRD. Berbeda kalau aset negara dialihkan untuk perorangan dalam hal ini aparatur sipil negara. Jadi yang pasti kalau di alihkan menjadi milik swasta maka harus melalui persetujuan DPRD" tagasnya. (AR)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!