Fakfak, 1Detik. Online-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak baru saja merilis Daftar Calon Sementara (DCS), anggota DPRD Kabupaten Fakfak untuk Pemilihan Umum serentak tahun 2024, sabtu (19/8) kemarin.
Pengumuman DCS di atur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, bertujuan agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Berbeda dengan pengumuman DCS yang dilakukan KPU daerah lain, yang menyertakan foto calon mengikuti petunjuk lampiran PKPU 10 tahun 2023. Pengumuman KPU Kabupaten Fakfak dengan nomor: 1524/PL.01.4-Pu/9203/2023 ternyata, tanpa menyertakan Foto calon.
Pengumuman yang telah di muat sejumlah media online tanpa Foto calon, dikhawatirkan menyulitkan masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan.
Selain menyulitkan masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan, Apakah hal tersebut menyalahi aturan ?
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, yang dikonfirmasi 1Detik online, minggu (20/8) malam, melalui kontak Watshap mengatakan akan mengecek informasi tersebut kepada KPU Provinsi Papua Barat. Namun hingga berita ini di rilis belum ada jawaban dari Idie.
Sementara itu, Ketua KPU Kab. Fakfak, Hendra Talla, SH yang juga di mintai tanggapannya terkait hal tersebut via pesan Watshap, hanya membaca tanpa merespon.
Dikutip dari halaman website KPU.go.id, terkait informasi dengan judul "rilis KPU umumkan dan tetapkan DCS anggota DPR dan DPD pada pemilu serentak 2024", jumat (18/8), menjelaskan, DCS anggota KPU Kabupaten/Kota, memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar peserta pemilu, nomor urut calon, Foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon dan Kabupaten tempat tinggal calon.(AR)
0 Komentar