Pemicu Kecelakaan 2 Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Diperiksa

 


1.Detik_Online

Jakarta - Polisi masih menyelidiki tabrakan antara truk dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dua orang pemotor yang terlibat kecelakaan diperiksa polisi.

"Hari ini kita sudah memeriksa dua, dua orang yang terlibat dari motor ya. Nanti kita akan update lagi siapa aja," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

ayu tidak menutup kemungkinan para pemotor tersebut dijadikan sebagai tersangka di kasus kecelakaan ini. Para pemotor bisa dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," papar Bayu.

Sopir Truk Adalah Korban Pemotor Ceroboh

Polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban. Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

Sopir Truk Adalah Korban Pemotor Ceroboh

Polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban. Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

"Ya makanya nanti kita lihat, tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

latif mengatakan kecelakaan tujuh pemotor tabrakan dengan truk di Lenteng Agung, Jaksel, adalah kesalahan si pemotor yang lawan arah. Pemotor lawan arah berpeluang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban," kata Latif.

 

Sumber:detikNews

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik