1Detik.Online -
Polisi berhasil menangkap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen W yang ditemukan tewas di rumahnya di Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo pada Kamis (24/8/2023).
W adalah dosen perempuan di Fakultas Ekonomi Bisnis Islam di UIN Raden Mas Said, Surakarta.
Sementara Dwi adalah kuli bangunan yang mengerjakan rumah korban sejak sebulan terakhir. Dwi pun berhasil ditangkap di Desa Tempel, Kecamatan Gatak pada Jumat (25/8/2023) dini hari.
Saat jumpa pers di Mapolsek Gatak, Dwi mengaku sakit hati dengn perkataan korban.
"Karena kerjanya (saya) jelek. Ditolol-tololin, dibego-begoin, ya semacam itulah," ucap dia pada Jumat (25/8/2023).
Terkait motif menguasai harta korba, Dwi mengaku hanya terlintas dan bukan menjadi tujuan utama.
"Cuma terlintas di pikiran, pengin ngambil," ungkap dia.
Menurut Dwi, ia mendapkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai selesai bekerja.
"Setelah itu, (dendam) ingin bunuh. Ingin menghabisi, pakai pisau," tuturnya.
Pada Rabu (23/8/2023) malam, Dwi mengaku memasuki rumah yang ditinggali korban lewat tandon air yang ada di belakang rumah.
"Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon. Dari situ masuknya," kata dia.
Di ruang tengah, ia mengaku satu kali menusuk korban dan menyabetnya dengan pisau sebanyak tiga kali.
"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri). Saya melakukannya sekira pukul 00.00. Terus lari lewat pintu depan. Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan korban mengucapkan kata-kata, seperti yang diingat pelaku, "tukang kok amatiran", dan membuatnya sakit hati.
Pelaku dendam karena merasa sudah bekerja dengan baik, sehingga merencanakan untuk membunuh sang dosen.
Saat beraksi, pelaku mengenakan sarung tangan medis serta memakai buff yang menutupi wajahnya untuk melancarkan aksinya.
Pelaku lalu membakar pakaian yang dia pakai untuk membunuh demi menghilangkan jejak serta membuang pisau ke sungai.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Sumber : kompas.com
0 Komentar