Jangan Kaget Kendaraan Ini Bikin Tak Lulus Uji Emoso

 








1Detin.Online-

Kebiasaan menggunakan BBM tak sesuai rekomendasi membuat performa tak optimal. Jangan heran juga kebiasaan ini bisa bikin mobil tak lulus uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan tilang uji emisi pada 1 September 2023. Kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

Tilang uji emisi ini utamanya menyasar mobil dan motor yang berusia lebih dari tiga tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Nah buat kamu pemilik kendaraan dengan kriteria seperti disebutkan di atas, maka wajib untuk melakukan uji emisi. Tapi perlu diketahui juga saat uji emisi belum tentu kendaraan kamu bisa lulus.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya menggunakan BBM tidak sesuai rekomendasi. Setiap kendaraan memiliki rekomendasi penggunaan BBM dengan kadar oktan tertentu. Anjuran kadar oktan BBM itu tercantum dalam buku panduan manual kendaraan.

Salah satu contohnya untuk deretan mobil penghuni segmen LCGC (Low Cost Green Car) disarankan menggunakan BBM dengan oktan minimal RON 92. Bukan tanpa alasan, bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan, khususnya dengan nilai oktan lebih rendah, akan membuat mesin kesulitan melakukan proses pembakaran dengan baik. Alhasil, gas sisa pembakaran menjadi lebih kotor dan performa mesin ikut turun. Ini justru membuat kendaraan jadi tak lulus uji emisi

Adapun selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub yang sama. Lalu, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Kendaraan yang tak lulus uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Saat ini, lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.


Sumber: Detikoto

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik