Jaksa Minta Hakim Beri Vonis Hukuman Maksimal dan Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy

 


 1Detik.Online -

 Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan D (17).


Hal itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).


"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," kata salah seorang jaksa.


Jaksa kemudian memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 22 Agustus 2023.


Dalam tuntutannya, jaksa meminta Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun atau dengan hukuman maksimal.


"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.


Adapun dalam nota pembelaannya, Mario Dandy mengeklaim tidak pernah merencanakan penganiayaan terhadap D.


Semua terjadi begitu saja karena dirinya tak bisa menahan emosi.


"Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya tidak ada niat atau rencana untuk melakukan kekerasan itu," kata Mario saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).


"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah, yang secara spontan meluap begitu cepat, menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan. Saat kejadian itu, saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," lanjut dia.


Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. 


Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.


Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.


Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.


Khusus AG, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.


Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.



Sumber : kompas.com


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!