Empat Terdakwa Kasus Penyelundupan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

 


Tanjung Balai, 1Detik Online

Empat orang terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tanjungbalai. 

Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU yakni yakni Syamsul Sirait, Sallem Siagian, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra.

Keempatnya didakwa karena ikut serta dalam melancarkan masuknya barang haram seberat 20 kilogram tersebut ke Indonesia. 

JPU Subhi Solih Hasibuan menjelaskan, keempat terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional, Indonesia-Malaysia. 

Bahkan, yang memberatkan, keempatnya tidak mau membuka secara terang jaringan narkotika internasional.

Sehingga, JPU menilai, para terdakwa melindungi bandar narkotika yang lebih besar. 

Sementara, Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu menjelaskan, dalam amar tuntutan JPU tidak ditemukan ada alasan pemaaf atas kesalahan para terdakwa. 

"Dengan itu, terhadap para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya yang telah melakukan dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan harus dinyatakan bersalah, serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Andi, Rabu (9/8/2023). 

Katanya, dengan adanya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan yang sama. 

Dalam dakwaan JPU, kejadian ini bermula saat terdakwa Sallem dan Syamsul Sirait bertemu untuk menawarkan pekerjaan.

Kemudian keduanya mendapatkan pekerjaan melalui seorang yang diduga bandar sabu yang berada di Malaysia kepada Syamsul. 

Pria tersebut pun langsung mengarahkan keduanya untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan di Indonesia. 

Pada 10 Maret 2023, Sallem dan Syamsul menjemput sabu di perairan Sarang Olang, Kota Tanjungbalai dengan upah Rp 400 juta. 

Terdakwa Syamsul Sirait dan Sallem Siagian, menghubungi Abdul Hamid untuk menyediakan perahu motor untuk menjemput narkotika jenis sabu dan langsung menyetujuinya dan menggunakan kapal milik Haji Syahputra. 

Abdul Hamid dan Haji Syahputra akan mendapatkan upah Rp 40 juta kalau berhasil membawa narkotika jenis sabu itu masuk ke Indonesia. 

Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa. 


Sumber : Tribun.medan.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik