PNS Selalu Naik Garuda saat Perjalanan Dinas, Ini Alasannya

 


1Detik.Online-

Bukan rahasia lagi bila setiap perjalanan dinas ke luar kota/negeri yang dilakukan oleh para pegawai negeri sipil (PNS), sering kali menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Kenapa demikian?

Melansir dari situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kamis (24/8/2023), dijelaskan seluruh pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah wajib melalui e-katalog apabila sudah tersedia dalam sistem LKPP. Hal ini dilakukan sesuai amanat-amanat Perpres LKPP Nomor 4 Tahun 2015.

Padahal khusus untuk e-katalog pengadaan jasa penerbangan, LKPP baru berkolaborasi dengan maskapai Garuda Indonesia. Artinya PNS hanya diperkenankan untuk membeli tiket pesawat Garuda yang sudah masuk di e-katalog.

Selain itu untuk bisa membeli tiket penerbangan Garuda ini, PNS hanya bisa melakukan pembayaran melalui dua bank persepsi yakni Bank Mandiri dan BNI. Seluruh pembayaran ini juga dilakukan melalui sistem e-katalog LKPP.

Jakarta - Bukan rahasia lagi bila setiap perjalanan dinas ke luar kota/negeri yang dilakukan oleh para pegawai negeri sipil (PNS), sering kali menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Kenapa demikian?

Melansir dari situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kamis (24/8/2023), dijelaskan seluruh pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah wajib melalui e-katalog apabila sudah tersedia dalam sistem LKPP. Hal ini dilakukan sesuai amanat-amanat Perpres LKPP Nomor 4 Tahun 2015.


Padahal khusus untuk e-katalog pengadaan jasa penerbangan, LKPP baru berkolaborasi dengan maskapai Garuda Indonesia. Artinya PNS hanya diperkenankan untuk membeli tiket pesawat Garuda yang sudah masuk di e-katalog.

Selain itu untuk bisa membeli tiket penerbangan Garuda ini, PNS hanya bisa melakukan pembayaran melalui dua bank persepsi yakni Bank Mandiri dan BNI. Seluruh pembayaran ini juga dilakukan melalui sistem e-katalog LKPP.


Tidak berhenti di sana, setiap PNS yang membeli tiket penerbangan untuk perjalanan dinas mereka juga berhak mendapat diskon dari maskapai. Harga khusus PNS tersebut berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

Disebutkan Garuda Indonesia memberikan diskon hingga 11% untuk penerbangan domestik. Sedangkan untuk diskon tiket perjalanan dinas ke luar negeri alias internasional mencapai 20%.

"Diharapkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat segera menggunakan e-katalog jasa penerbangan pada saat hendak melakukan pembelian tiket untuk perjalanan dinas," tulis LKPP dalam salah satu pemberitaan di situsnya.

Sumber:Detikcom


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!