Grand Papua Dikabarkan Belum Setor Kewajiban 18 M ke Pemkab Fakfak


Manager Hotel Grand Papua: "Itu Angka dari Mana"

Fakfak.1Detik.online-

Manager Hotel Grand Papua, Salahudin menepis kabar yang dihembuskan DPRD Fakfak terkait kewajiban bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak dengan nilai fantastis Rp. 18 Milyar selama 18 tahun.

Ditemui di Loby Hotel Grand Papua, kamis (3/8), Salahudin menjelaskan, pihaknya selalu menyetor kewajiban bagi hasil ke Pemkab Fakfak pada bulan maret atau april setiap tahun sejak Hotel tersebut beroperasi. "Kami sudah setor sejak hotel mulai beroperasi. Biasanya kami setor pada bulan maret atau april dan itu sesuai kesepakatan" ungkapnya.

Saat ditanya besaran nilai bagi hasil yang disetor setiap tahun, dia mengatakan, nilai bagi hasil setiap tahun berbeda tergantung penghasilan Hotel. "Nilainya beda-beda tergantung penghasilan. Yang pasti nilai setorannya puluhan sampai ratusan juta. Kalau Rp. 1 Milyar tiap tahun dapat dari mana ? penghasilan hotel ini berapa sampai setor sebesar itu" kata dia.

Salahudin secara tegas mempertanyakan angka Rp. 18 Milyar kewajiban Hotel Grand Papua yang konon merupakan temuan BPK yang belum di setor ke Pemerintah. "Itu angka dari mana ? Saya tidak tahu. Kalau mau tahu soal kesepakatan itu kan ada di Pemda dan soal setoran setiap tahun bisa cek ke DPPKAD. Yang pasti kami sudah setor setiap tahun. " tegasnya. 

Diketahui, Hotel Grand Papua fakfak di bangun di atas tanah milik pemkab Fakfak dengan persetujuan berbagi penghasilan. 

Menyinggung Rp. 1,2 Milyar tunggakan pajak Hotel, dirinya membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya tengah berupaya menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. "Kami sudah menyetor sekitar 9 atau 10 kali ke DPPKAD. Dan dalam dua atau tiga bulan ke depan sudah bisa melunasinya" ungkapnya.

Anggota Pansus DPRD Fakfak, Marselus Rahamitu saat dihubungi 1Detik Online via Watshap mengatakan, hal tersebut hanyalah asumsi DPRD dan setelah di lakukan rapat-rapat ternyata benar ada kewajiban Pajak dan bagi hasil yang belum di setor ke Pemkab. "Setelah kami lakukan rapat-rapat, mengumpulkan bukti-bukti ternyata itu benar tetapi mereka telah menyanggupi untuk membayar cicil Rp. 100 juta setiap tahun" jelas Anggota DPRD Fakfak asal Partai Nasdem ini.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Fakfak yang hendak di konfirmasi 1Detik Online sedang dinas keluar daerah. (AR)





0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!