Viral ! PNS Ngaku Pakai Uang Pemerintah Untuk Pasang Behel

 


1Detik.Online

Tak hanya di Indonesia, korupsi juga terjadi di negara lain.

Baru-baru ini, seorang wanita yang diduga PNS dengan bangga mengaku menyelewengkan dana pemerintah.

Dia bahkan menyebut telah menggunakan dana pemerintah untuk mengklaim jasa pemasangan kawat gigi.

Apa yang seperti ini termasuk korupsi?

Insiden pengakuan ini terungkap ketika teman wanita merekam pengakuan seorang PNS lalu viral dalam sebuah video TikTok.

Dikutip dari video yang berdurasi satu menit itu menceritakan bagaimana dia menggunakan uang pemerintah untuk memasang kawat gigi.

Wanita ini mengaku menggunakan uang tunjangan untuk masyarakat yang diberikan pemerintah.

Uang tunjangan ini diberikan oleh pemerintah di tempat dia bekerja untuk digunakan di klinik setempat.

“Agensi kami memiliki banyak klinik panel," ungkap wanita tersebut.

"Jadi saya memanfaatkannya ketika saya demam atau sakit apa pun.”

Berarti terungkap bahwa selain memasang kawat gigi, wanita itu juga menyelewengkan dana pemerintah saat dia sakit.

Teman wanita itu melanjutkan pertanyaannya.

"Apakah kamu berwenang untuk mengklaimnya?"

Dia menjawab:

“Sebenarnya tidak boleh mengklaim behel, tapi saya sudah kongkalikong dengan dokter."

Temannya kemudian mengungkap bahwa dia sedang direkam.

Kemudian mereka hanya tertawa.

"Semua yang kamu katakan ada di sini, kamu 'kongkalikong' dengan dokter."

"Ini sudah termasuk penyalahgunaan dana kantor kamu," kata temannya.

Bak tak menggubris, ia menanggapi pengakuannya dengan enteng, "Terserah lah".

“Mau tampil cantik, pakai dana pemerintah”, tambah temannya.

Mereka berdua tertawa lagi dan temannya bertanya, “Apakah kamu serius melakukan itu?”

“Kami melakukan apa yang harus kami lakukan, jika tidak kami yang rugi”, jawab wanita itu.

Mahasiswi di Purbalingga Tipu 7 Orang Lolos Jadi PNS

Aksi nekat mahasiswi berinisial FNR (21) di Purbalingga melakukan penipuan kepada 7 orang.

Mahasiswi tersebut menjanjikan bisa meloloskan menjadi PNS dan mengaku kenal dengan orang partai politik.

Karena penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Bagaimana kisah selengkapnya?

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap perempuan pelaku kasus penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang korban.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka berinisial FNR (21) seorang perempuan sekaligus mahasiswa warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Sementara korbannya adalah berinisial AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang.

"Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti," ucap Wakapolres.

Disampaikan pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan korban pada 29 Mei 2023.

Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka FNR.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 47 juta.

"Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah berkas yang dipakai pelaku meyakinkan korban seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.

Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari - Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya.

"Dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang.

Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini.

Kerugian total dari enam korban mencapai Rp 388 juta," ungkapnya.

Korban lain yaitu FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) suami istri warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari dan AD warga Kecamatan Kalimanah.

Penipuan dilakukan tersangka periode Januari 2022 hingga Mei 2023.

Menurut tersangka, ia mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu memasukkan menjadi PNS.

Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.

Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban.

Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Diantaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya.

Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," katanya.


Sumber : Tribun.medan.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!