Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Bahsumbu

 


Tebing Tinggi - 1Detik.Online

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap satu orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kampung Sindangkarsa Kelurahan Sukamaju Baru, Kota Depok, Jawa Barat yang juga beralamat di Jalan Djuanda, Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Minggu (9/7/2023) pukul 13.45 WIB di Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/7) menuturkan, warga melaporkan adanya seorang pelaku pengedar sabu bergerak ke arah Desa Bahsumbu hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku berinisial ZAS alias Dedek Sakai (42) di pinggir jalan, yang sebelumnya sempat mencoba melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti," ungkap Kasi Humas.

Tim Satres narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan sekitar pukul 13.45 WIB dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna hijau berisi plastik warna merah berisikan kotak sabun warna putih yang didalamnya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu seberat 98,42 gram di bawah pohon sawit.

"Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna merah hitam, 1 buah helm, 1 sweater, 1 baju kemeja lengan pendek dan 1 buah celana panjang serta 1 unit handphone merek Vivo warna biru di saku depan celana sebelah kiri pelaku, " jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya petugas bergerak melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Djuanda Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

"Sesampainya di sana, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kamar pelaku satu unit handphone merk Realme warna hijau," ujar AKP Agus Arianto.

Pria beralamat ganda itu beserta barang bukti kemudian digiring ke kantor Satres narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.


Sumber dari : Tribun.medan.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik