Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan TPPO dengan Pihak Kantor Desa Panglong

 


Tebing Tinggi - 1Detik.Online

Sebagai upaya pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi AKP B.S.M Tarigan bersama anggota menyosialisasikan dan melakukan koordinasi dengan pihak perangkat desa, Senin  (17/7/2023) di Kantor Desa Panglong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. 

Hadir mendampingi Kasat Binmas, diantaranya, KBO Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Iptu GS Manullang dan Staf Sat Binmas Bripka Handi Oky Manalu. 

Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas bersama anggota Sat Binmas melaksanakan koordinasi serta pendataan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sanksi pidananya dengan staf Desa Panglong sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Yakni mengimbau agar pihak desa turut membantu dan mencegah tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau kepada warga agar terhindar dari TPPO dan segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau dapat menghubungi Polsek dan Polres Tebing Tinggi apabila ada menemukan kasus TPPO di wilayah Desa Panglong. 

Selain itu, pihak desa juga diminta mendata warga masyarakat khususnya kelurahan Tebing Tinggi Lama yang menjadi korban TPPO serta yang bekerja di luar negeri dan yang akan berangkat agar tidak menjadi pelaku maupun korban. 


Sumber : Indometro.id

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik