Korban PHK PT Dutagaruda Piranti Prima, Akan Didampingi Advokat Saat Mediasi di Disnaker Kota Tangerang


Tangerang, 1Detik.Online

Pihak Disnaker Kota Tangerang kembali  memanggil korban PHK PT DPP (Dutagaruda Piranti Prima) untuk dimediasi dengan pihak perusahaan pada hari Senin, tanggal 24/7/2024.


Saat mediasi kedua nanti, korban PHK , Agus Suamantri, telah  memberikan surat kuasa kepada advokat  yang cukup berpengalaman, untuk mendampinginya dalam proses mediasi tersebut.


Saat diwawancara langsung oleh awak media, Yasen pengacara yang diminta pendampingan oleh korban PHK menjelaskan, " bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu berkas tuntutan yang diajukan, kemudian di buat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai dan tentunya saya akan memeriksa berkas tuntutannya terlebih dahulu,  setelah itu baru dibuat surat kuasa ", ujar Yasen yang dijumpai di ruang kerjanya di  Kantor Law Office " Yasen and Associate " di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu  ( 22/7/2023 )


Dijelaskan pula oleh Yasen, " pada intinya kami siap mendampingi siapapun yang memerlukan pendampingan hukum,  namun kami pun tidak bisa langsung membenarkan atau menyalahkan satu pihak, jadi kami harus meminta keterangan dari kedua belah pihak, Insya Allah nanti  saya akan datang mendampingi korban PHK sekaligus akan meminta keterangan dari pihak perusahaan ", kata  Yasen.


( soleh )

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik