Polres Tebing Tinggi menangkap pria pemilik sabu

Sumut.antaranews.com 

1detik.online - Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku tersebut yakni AMW (27) dengan alamat di Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku diringkus petugas, Selasa (6/6) sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis.Agus menyebutkan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok merek BULL, dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram.

"Kemudian, satu bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong, dan satu buah sendok sabu (skop)," ucapnya. Ia mengatakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AMW diduga memiliki narkotika jenis sabu.

"Personel menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek BULL yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram," katanya.

Kasi Humas menambahkan petugas Sat Narkoba menanyakan kepada AMW terkait kepemilikan barang bukti tersebut, dan mengakui bahwa benar miliknya.

Selanjutnya AMW beserta seluruh barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus.

Sumber : Sumut.antaranews.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik