Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi, Polisi Tangkap 2 Pria di Medan



 1Detik.Online - Polda Sumut menggagalkan peredaran 16.730 butir pil ekstasi. Dua orang pria ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku MS (23) ditangkap di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan Rumah Sakit Mitra Sejati Medan, pada 9 Juni 2023.

"Dari MS disita barang bukti 2.935 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (12/6/2023).

Sedangkan FS (35) ditangkap di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Maimoon, tepatnya di depan Masjid Raya Al Mashun, pada Sabtu 10 Juni 2023.

"Dari FS diamankan 13.795 butir pil ekstasi. Total ada 16.730 butir pil ekstasi yang disita," ujar Hadi.

Menurut pengakuan MS, dirinya disuruh oleh S untuk menjemput narkoba itu di Simpang Tuntungan. MS dijanjikan upah Rp 500 ribu.

Sementara FS mengaku disuruh H dari Aceh Utara untuk menjemput ekstasi di depan kampus Pasca Sarjana UMSU. FS dijanjikan upah Rp 800 ribu.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut," katanya.


Sumber dari : Suarasumut.id 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik