Kasus Pembunuhan Bernama Hasan Samosir Sempat Mengendap 14 Tahun, Salah Satu Pelaku Sudah Tertangkap


 1Detik.online - Kasus pembunuhan seorang pria bernama Hasan Samosir sempat mengendap 14 tahun lamanya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Simanindo, Polres Samosir.

Karena tidak ada kejelasan, keluarga Hasan Samosir kemudian melaporkan ketidakberesan penyidik Polsek Simanindo dan Polres Samosir ke Propam Polda Sumut pada 4 Maret 2023.

Adapun bukti lapor ke Propam Polda Sumut itu yakni STPL/59/IV/2023/Propam.

Setelah keluarga Hasan Samsir melapor ke Propam Polda Sumut, barulah kasus ini ditindaklanjuti.

Satu dari beberapa tersangka akhirnya ditangkap.

Adapun tersangka yang ditangkap bernama Lundu Sidabukke.

Lundu Sidabukke ditangkap petugas gabungan Polres Samosir di tempat persembunyiannya yang ada di Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dimana dilaporkan pada tahun 2009, jadi ada jeda sekitar 14 tahun," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Rabu (31/5/2023).

Yogie mengatakan, dia berkomitmen menuntaskan perkara yang sudah mengendap 14 tahun ini.

Menurut Yogie, adapun peran tersangka Lundu Sidabukke dalam perkara ini, turut serta memukul kepala korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia.

Pembunuhan Didalangi Pasangan Suami Istri

Pembunuhan Hasan Samosir ini didalangi oleh pasangan suami istri HS dan MH.

Untuk tersangka lainnya, kata Yogie, masih dalam pengejaran.

HS dan MH merencanakan pembunuhan pada Maret 2009 silam di kediamannya yang ada di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Adapun motif pembunuhan ini karena dugaan persaingan bisnis.

S dan istrinya MH kemudian meminta E dan JM datang ke rumahnya

E dan JM lantas ditawari pekerjaan untuk membunuh Hasan Samosir dengan imbalan yang menggiurkan. 

"Kalian habisi dulu si Hasan Samosir. Kalau soal imbalan, nanti saya kasih," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menirukan ucapan otak pelaku.

Karena tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, E dan JM sepakat menghabisi Hasan Samosir.

Tersangka JM lantas mengajak tersangka Lundu Sidabukke.

Singkat cerita, tersangka E dan JM kemudian membeli dua botol minuman keras.

Selanjutnya, E dan JM mengajak korbannya untuk minum-minum di kediaman korban yang ada di Jalan Parluasan, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Setelah minuman habis, E yang sudah membawa pisau lantas menikam perut Hasan Samosir sebanyak satu kali.

"Tersangka Lundu Sidabukke kemudian memukul kepala bagian belakang Hasan menggunakan kayu. Lalu JM juga ikut memukul Hasan pakai kayu," timpal Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.

Usai pembunuhan, para tersangka kemudian melarikan diri, termasuk Lundu Sidabukke.

Lokasi Pelarian Lundu Sidabukke

Kasus ini kemudian mengendap selama 14 tahun lamanya tanpa kejelasan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, tersangka Lundu Sidabukke ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Asahan.

Dari Kabupaten Asahan, Lundu kemudian kabur ke Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Setelah dari Riau, pelaku kembali kabur ke Batu Raja Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah temannya.

Dalam perkara ini, tersangka Lundu Sidabukke dijerat atas Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Subsidair 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lain dalam kasus ini masih berkeliaran.


Sumber : Tribun-Medan.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik