Bejat ! 2 Rampok Perkosa SPG Shoowroom Mobil, Korban Digilir Diatas Ertiga

 


1Detik.Online - Kelakuan durjana dilakukan dua laki-laki tak bermoral, mereka adalah Raeza (30) dan Jeremia (30). Keduanya tega mengancam, merampok lalu memperkosa secara bergilir seorang perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai Sales Promotion Girl atau SPG) sebuah showroom mobil di kawasan Cibuburm, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryani mengatakan, peristiwa memilukan itu bermula saat korban dihubungi salah satu pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di samping Mal Cibubur. Korban yang tak curiga langsung menuju lokasi karena ia mengira pelaku hendak membeli mobil.

"Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan ke dalam mobil oleh dua tersangka," ungkap Hengki.

Singkat cerita, korban kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku secara bergiliran. Mirisnya, tak hanya diperkosa, harta benda milik korban seperti handphone dan uang juga digasak kedua lelaki bejat itu.

"Korban diperkosa secara bergilir," ucap Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, dalam menjalankan aksinya, satu pelaku mengendarai mobil dengan berkeliling kawasan Cibubur. Sementara satu pelaku lain memerkosa korban di bagian belakang mobil jenis Suzuki Ertiga yang mereka tumpangi.

"Jadi yang satu nyetir, yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian. (Aksi) di dalam mobil, di belakang. Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung," ujar Yudho.

Selama berkendara, kata dia, para pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan menyetel musik dengan keras. Bahkan korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat dengan tali ties.

Selama memperkosa korban, para pelaku mengancam akan membuat cacat seumur hidup apabila korban melawan.

"Kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa," ucap Yudho menirukan ucapan para pelaku.

Usai melancarkan aksinya, kedua pria bejat itu membuang korban di pinggir jalan. Setelahnya korban melapor ke polisi.

Kini, kedua pelaku telah ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.


Sumber dari : deli.suara.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!