Walikota LIRA Tebing Tinggi |
Tebing Tinggi, Berita 1 Detik -
Serah
Terima Memori jabatan Penjabat Wali kota Tebing Tinggi sudah digelar
Rabu (24/05/2023) di Aula Lt.4 Gedung Balai Kota Tebing Tinggi dari
Penjabat Walikota yang lama Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP kepada
Penjabat yang baru Drs. Syarmadani.M.Si.
Banyak
pekerjaan rumah (PR) bagi Drs. Syarmadani.M.Si penjabat Wali kota
Tebing Tinggi yang harus di lakukan dalam mempersiapkan Pesta Demokrasi
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di kota lemang ini agar situasi tetap
kondusif dan terkendali, ujar Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publoik
dan Anggaran kepada media Rabu (24/05/2023)
1. Menyiapkan NPHD Dana Hibah Pemilu.
Sebagaimana
pasal 451 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Pemilu) dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah wajib memberikan
bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara dan pengawas pemilu.
Kemendagri
telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ/ tanggal
30 desember 2022 dalam hal dukungan Pemda dalam mendukung pemilu 2024,
oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan pendanaannya dianggarkan
melalui dana hibah baik kepada KPUD atau Bawaslu.
Dalam
rangka Pilkada serentak tahun 2024 pemerintah daerah menyediakan
pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara provinsi dan kabupaten kota
yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemda dan
Pemko secara profesional sesuai beban kerja masing-masing dengan tahapan
Pilkada serentak sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan
perubahannya Permendagri nomor 41 tahun 2022.
Lanjut
kata Jejaring Ombudsman RI ini, Pemerintah daerah menganggarkan
pendanaan untuk mendukung Pilkada serentak ini untuk KPU sebagai
penyelenggara dan juga bahwa selaku pengawas, posnya di Kesbangpol dan
dianggarkan pada 2 tahun anggaran, pada tahun anggaran APBD 2023
berdasarkan usulan atau proposal dari KPUD maupun Bawaslu dengan
proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun
2024"
2. Serapan Anggaran dan Realisasi Pendapatan
Penyerapan
anggaran merupakan suatu realisasi dari anggaran yang telah diagendakan
pada satu tahun periode. Pemerintah berharap agar penggunaan anggaran
dapat menghasilkan output atau outcome atas DIPA yang sudah dianggarkan
Realisasi
belanja harus berbanding lurus dengan realisasi pendapatan, sehingga
bis mendorong juga serapan Penerimaan Asli daerah (PAD) maka realisasi
belanja juga bisa optimal.
Masalahnya
apakah serapan anggaran sudah sesuai dengan realisasi sebagaimana waktu
yang disediakan selama empat triwulan dalam satu tahun anggaran,
mengingat triwulan I sudah lewat Akhir Maret 2023.
Sepatutnya
Penjabat Wali kota yang baru ini memberikan instruksi kepada kuasa
pengguna anggaran agar segera Memastikan kontrak Belanja Modal,
Memetakan pagu jenis belanja terbesar di satker dan memfokuskan
penyerapan anggaran pada jenis belanja dimaksud; Segera menyelesaikan
pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang
pekerjaannya telah selesai, khususnya untuk jatuh tempo termin kontrak.
Membatasi
belanja operasional yang urgensinya rendah seperti perjalanan dinas
konsinyering serta honor tim. Melakukan prioritas kegiatan yang akan
dilaksanakan. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dan tidak
hanya merealisasikan anggaran. Memastikan kegiatan pendukung tidak lebih
besar dari kegiatan utamanya. Mengutamakan pencapaian output dan
outcome kegiatan. Mengutamakan digitalisasi pembayaran untuk
meningkatkan akuntabilitas pembayaran. Mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Meningkatkan kepatuhan
terhadap regulasi pelaksanaan anggaran itulah yang sifatnya segera ujar
wali kota LSM Lira ini,
3. Kaji Ulang dan Awasi Pokir DPRD
Aturan
yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD
mempunyai sejumlah fungsi.
“Jadi selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran,” ulas Responden BPK.RI ini,
Perjuangan
aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa
dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat
mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib
memperjuangkannya.
“Justru kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah/janji, mengkhianati rakyat,” tekannya.
Keharusan
anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin
dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit
menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen, Melalui
kunjungan kerja secara berkala,” ulasnya.
Tidak
hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi
itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggarkan apalagi disepelekan.
Di
Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Masalahnya
sekarang bagaimana bentuk pengawasan Penjabat Wali Kotanya jika Pokir
yang dimaksud di duga dikerjakan sendiri oleh anggota parlemen yang nota
bene mengajukan, mengusulkan kegiatan pokir yang dimaksud pada
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika
memang nantinya terbukti kegiatan fisik dan pengadaan dalam Pokir
digarap alias dikerjakan oleh Anggota parlemen maka inikan sudah
menyalahi ketentuan yang berlaku, semestinya anggota parlemen lah yang
mengawasi realisasi pelaksanaan Pokir yang dimaksud bukan sebagai
Eksekutornya dengan maksud memperoleh keuntungan semata, inikan sudah
masuk means rea nya perbuatan melawan hukum, tandas Ratama.
4. Pengelolan Aset
Aset
pemerintah kota Tebing Tinggi sebagai sarana penunjang peningkatan
kesejateraan rakyat banyak berpotensi Total Lost, seperti Pasar Induk
Jl.AMD Bajenis, Pasar Tradisional Kecamatan, penyelesaian Kepastian
Hukum Pasar Sakti, Bidang Tanah Eks Rumah Sakit Erna, Penggunaan Kios
Pasar kain serta Maksimalisasi Aset BUMD.
Pengelolaan
aset yang dimaksud berkepanjangan tak ada penyelesaian dan kepastian
hukum, baik Hukum Perdata dan Hukum Administrasi, apakah harus menunggu
Wali kota hasil pemilihan umum,? Baru di selesaikan.
5. Revisi Perwa yang Bermasalah.
Ada
beberapa Perwa sebagai produk Hukum Yang berdampak signifikan bagi
masyarakat, ambil contoh Perwa tentang Pemilihan Kepala Lingkungan
(Kepling).
Sampai
sekarang ini jadi bumerang bagi Camat dan Lurah pasalnya masih ada
Kepala Lingkungan (kepling) yang belum dilantik, padahal merekalah
sebagai garda terdepan, basicnya kelurahan dalam membantu
penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak di Tahun 2024.
Jika
kondisi ini terus berkelanjutan, tak ada penyelesaian maka berpotensi
menimbulkan konflik horizontal, apalagi di tahun politik ini banyak
kepentingan yang sarat politik, tandas Ratama
"Kita
berharap kepada Penjabat Wali kota yang baru jangan hanya fokus pada
persiapan perhelatan Pemilu 2024 akan tetapi patut diperhatikan juga
masalah yang urgen untuk menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup
orang banyak," pungkasnya.
Dikutip dari media indometro
0 Komentar