Terdakwa Ujaran Kebencian Presiden Jokowi Ditinggal Tim Kuasa Hukum,Dinilai Sok Jadi Bos


 

1detik.online - Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi mengundurkan diri. 

Keputusan tersebut diumumkan sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang.

"Selama ini Bambang Tri attitudenya memang tidak bagus bahkan seperti bos. Padahal kami ini mitra dia," kata Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo. 

Dia memaparkan, keputusan pengunduran diri tersebut diambil setelah Bambang memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa pada, Kamis (16/3/2023). 

Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi mengundurkan diri. 

Keputusan tersebut diumumkan sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang.

"Selama ini Bambang Tri attitudenya memang tidak bagus bahkan seperti bos. Padahal kami ini mitra dia," kata Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo. 

Dia memaparkan, keputusan pengunduran diri tersebut diambil setelah Bambang memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa pada, Kamis (16/3/2023). 

Tim Kuasa Hukum Surakarta pun meminta kepada hakim agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang secara bersama-sama dibuat terpisah. 

"Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus. Gus Nur masih kami bela," tegasnya.

Sumber : Suara.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!